Kemenkes Setuju Gowa Terapkan PSBB

Kemenkes RI menyetujui usulan Pemkab Gowa dalam merencanakan PSBB perihal penanganan penyebaran Covid-19
Pertemuan virtual Bupati Gowa, Pimpinan SKPD dan jajaran Forkopimda lintas Kabupaten Gowa. (Foto: Tagar/Humas Gowa

Gowa - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam merencanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perihal penanganan penyebaran Covid-19.

Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini," kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, Rabu 22 April 2020.

Dia menjelaskan alasan Kemenkes menyetujui PSBB dilakukan, yang urgent baik dari dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar.

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," sambungnya.

Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupatern Gowa, guna menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.

Agar PSBB bisa diterapkan, Kementerian Kesehatan meminta agar Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan pembatasan di wilayah Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya. Apalagi setelah proses pemantauan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat tiap harinya.

Hingga saat ini data positif Covid-19 sudah mencapai 25 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang.

Bupati Adnan pun telah mempersiapkan segala sesuatunya saat akan melakukan PSBB di wilayahnya jika usulannya mendapat persetujuan Kemenkes RI.

Salah satunya dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa. Hal ini mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan.

"Jika usulan kami disetujui Kemenkes secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan. Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin ini kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap ujicoba dan penerapan," ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gowa ini. []

Berita terkait
Perangi Corona, Siswa SMK Gowa Rakit Wastafel
Siswa SMK Negeri 3 Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan merakit wastafel portabel ukuran jumbo untuk ditempatkan di fasilitas umum.
Pemkab Gowa Perpanjangan Aktivitas dari Rumah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan memperpanjang aktivitas dari rumah hingga Mei 2020 mendatang. Ini alasannya.
Jelang PSBB di Makassar, Gowa Perketat Perbatasan
Jelang diberlakukannya PSBB di Kota Makassar. Gowa perketat pemeriksaan di perbatasan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.