Kemenhub Rilis Aturan Baru Perjalanan Internasional

Kemenhub merilis edaran terbaru Perjalanan Internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 melalui surat edaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. (Foto: Tagar/Dok Kemenhub)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis edaran terbaru Perjalanan Internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021, yang berlaku sejak Rabu, 11 Agustus 2021.

Aturan ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto yang memberikan penjelasan tentang aturan yang dirilis.

“Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat," ucapnya melalui keterangan Rabu, 11 Agustus 2021.


Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.


"Sedangkan larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga (K/L)," ujarnya. 

Ia juga mengatakan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

“Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," katanya.

"Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menjabarkan kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada.

  1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement
  2. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.
  3. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun
  4. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Saya mengimbau agar para calon penumpang dapat menyesuaikan persyaratan terbaru perjalanan internasional dengan membaca secara lengkap Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas di bandara, maka sudah lengkap,” katanya. []



Berita terkait
Mal Pelanggar Aturan Prokes Akan Ditutup dan Diberi Sanksi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak segan akan menutup mal atau pusat perbelanjaan yang kedapatan tidak menetapkan protokol kesehatan
Kemenhub: Empat Terminal Lakukan Tes Antigen Berbayar
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan terdapat empat terminal yang melakukan tes antigen berbayar bagi penumpang yang ingin menggunakannya.
Kemenhub: Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL
Adapun syarat naik KRL adalah harus merupakan pekerja sektor esensial atau kritikal dan menyertakan STRP dari pemda atau perusahaan tempat bekerja.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.