Gowa - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menjadikan Kabupaten Gowa sebagai percontohan pemasangan alat pemantul cahaya tambahan (APCT) di Sulawesi Selatan (Sul-Sel). Alat yang dipasang pada sisi kendaraan ini dinilai mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen.
Launching program ini ditandai dengan pemasangan APCT pada sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Halaman Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa, Jalan Poros Pallangga, Kamis, 5 Desember 2019.
Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Tranportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementeri Perhubungan, Avi Mukti Amin mengatakan bahwa program ini sudah massif disosialisasikan di Pulau Jawa, sebanyak 110 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa sudah mengharuskan kendaraan menggunakan APCT.
Kami sebagai pemerintah daerah Kabupaten Gowa akan menjadikan persyaratan utama apabila kendaraan tersebut melakukan uji berkala.
Olehnya dia berharap program ini juga akan merata di Sul-Sel, khususnya di Gowa. Kata Avi Mukti, efektifitas program merupakan tanggung jawab tim penguji yang ada di Kabupaten dan Kota.
"Memang secara Undang-Undang nomor 22 dan peraturan pemerintah nomor 55 alat pemantul cahaya ini menjadi persyaratan wajib suatu kendaraan agar dikatakan layak fungsi jalan," kata Avi Mukti.
Dia membeberkan bahwa Indonesia masuk dalam daftar 65 negara yang menerapkan alat pemantul cahaya tambahan. Setelah melakukan evaluasi di Pulau Jawa, hasilnya APCT mampu menurungkan angka kecelakaan kendaraan, khususnya untuk angkutan barang.
"Sehingga jika melihat dari data statistik yang ada, memang treatment yang pertama khusus angkutan barang harus ada beberapa yang kita fokuskan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa, Firdaus mengungkapkan bahwa di Sul-Sel, baru penguji APCT Kabupaten Gowa yang memiliki akreditasi. Saat sekarang Dishub Gowa terakreditasi C.
"Ini akan memotivasi kita untuk lebih meningkatkan pelayan, Insya Allah tahun depan kita mampu meningkat menjadi Akreditasi B," ungkap Firdaus.
Asisten II Pemkab Gowa, Mappasomba mengaku bahwa pemantul cahaya jenis stiker replektor ini memang sangat penting. Dimana berfungsi membantu pengendara mendeteksi keberadaan sebuah kendaraan lain.
"Kami sebagai pemerintah daerah Kabupaten Gowa akan menjadikan persyaratan utama apabila kendaraan tersebut melakukan uji berkala, kendaraan yang wajib uji sebagai upaya Pemda menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini kebanyakan melibatkan angkutan barang seperti bus, dan truk yang kelebihan muatan," tandas Mappasomba. []
Baca juga:
- Masjid Viral Tengah Hutan Gowa Jadi Wisata Religi
- Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Gowa
- Kronologi Tewasnya Operator Alat Berat di Gowa