Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Gowa

Polres Gowa Sul-Sel menemukan fakta baru terkait pembunuhan potong leher hingga terputus di Kabupaten Gowa. Berikut faktanya.
Adegan Rekonstruksi yang dilakukan HS, 50 tahun sebagai pelaku pembunuhan leher terputus di Kabupaten Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Polres Gowa, Sulawesi Selatan menemukan fakta baru pembunuhan sadis dengan cara penggal leher hingga putus di Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, Sul-Sel. Fakta baru itu ditemukan saat rekonstruksi atau reka ulang yang digelar di halaman Mapolres Gowa, Kamis, 28 November 2019.

Dari 19 adegan yang diperagakan tersangka HS, 50 tahun, dibantu 4 orang saksi, satu adegan diantaranya berbeda keterangan antara tersangka HS dan saksi. Dimana saat HS menebas leher korban pengakuannya hanya sebanyak 1 kali, sementara saksi memberikan keterangan bahwa saksi menebas sebanyak tiga kali lalu leher korban, Sampara, 40 tahun, putus.

"Ada ketidaksesuai antara keterangan tersangka HS dengan saksi satu, yaitu pada saat menebas leher korban menurut tersangka bahwa cuma menebas sekali, tetapi menurut saksi satu mereka menyaksikan bahwa ada tiga kali mengayunkan parang ke arah leher korban," kata Kanit Resmob Anti Bandit, Ipda Imran.

Atas perbedaan itu, pihak Polres Gowa akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Proses pengembangan itu akan dilakukan untuk mencari tau kronologi sebenarnya.

Ada ketidaksesuai antara keterangan tersangka HS dengan saksi satu.

"Selanjutnya ini akan kita kembangkan dengan adanya bukti baru atau adanya ketidak sesuaian. Kita akan adakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi," tuturnya.

Untuk diketahui, pada rekonstruksi tersebut korban sempat melempar batu ke arah tersangka HS sebanyak 5 kali, dua diantaranya mengenai bagian kaki dan kepala tersangka.

Selanjutnya korban mendekati tersangka dan mencabut senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang bagian kanan dan mengayunkan badik tersebut ke arah perut tersangka yang membuat perut tersangka mengalami luka sobek.

Tersangka melakukan perlawan, da sempat terjadi perkelahian hingga keduanya terjatuh. Disaat terjatuh tersangka bangun dan mengambil sebilah parang kemudian diayunkan ke arah leher korban hingga membuat leher dan badan korban terpisah.

HS ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 338 KUHP.

Usia memenggal kepala korban, tersangka mengambilnya dan melemparnya sejauh kurang lebih 7 meter dari badan korban untuk memastikan korba meninggal dunia.

Sebelumnya, Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy FS Samola mengatakan, tersangka HS terancam pidana 15 tahun penjara. HS disangka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"HS ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata  Boy belum lama ini. []

Baca juga:

Berita terkait
Kronologi Tewasnya Operator Alat Berat di Gowa
Operator alat berat di Kabupaten Gowa yang tewas karena tergelincir sudah dimakamkan keluarganya. Begini kronologi tewasnya operator alat berat itu
Paradigma Budaya Politik Uang Keresahan Bawaslu Gowa
Budaya politik uang menjadi perhatian khusus Bawaslu Kabupaten Gowa pada pemilihan Bupati tahun 2020 mendatang.
Petahana Potensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gowa
Berdasarkan survei PT LSI, petahana Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berada diposisi pertama dengan 60,11 persen.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.