Gowa - Polres Gowa, Sulawesi Selatan menemukan fakta baru pembunuhan sadis dengan cara penggal leher hingga putus di Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, Sul-Sel. Fakta baru itu ditemukan saat rekonstruksi atau reka ulang yang digelar di halaman Mapolres Gowa, Kamis, 28 November 2019.
Dari 19 adegan yang diperagakan tersangka HS, 50 tahun, dibantu 4 orang saksi, satu adegan diantaranya berbeda keterangan antara tersangka HS dan saksi. Dimana saat HS menebas leher korban pengakuannya hanya sebanyak 1 kali, sementara saksi memberikan keterangan bahwa saksi menebas sebanyak tiga kali lalu leher korban, Sampara, 40 tahun, putus.
"Ada ketidaksesuai antara keterangan tersangka HS dengan saksi satu, yaitu pada saat menebas leher korban menurut tersangka bahwa cuma menebas sekali, tetapi menurut saksi satu mereka menyaksikan bahwa ada tiga kali mengayunkan parang ke arah leher korban," kata Kanit Resmob Anti Bandit, Ipda Imran.
Atas perbedaan itu, pihak Polres Gowa akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Proses pengembangan itu akan dilakukan untuk mencari tau kronologi sebenarnya.
Ada ketidaksesuai antara keterangan tersangka HS dengan saksi satu.
"Selanjutnya ini akan kita kembangkan dengan adanya bukti baru atau adanya ketidak sesuaian. Kita akan adakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi," tuturnya.
Untuk diketahui, pada rekonstruksi tersebut korban sempat melempar batu ke arah tersangka HS sebanyak 5 kali, dua diantaranya mengenai bagian kaki dan kepala tersangka.
Selanjutnya korban mendekati tersangka dan mencabut senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang bagian kanan dan mengayunkan badik tersebut ke arah perut tersangka yang membuat perut tersangka mengalami luka sobek.
Tersangka melakukan perlawan, da sempat terjadi perkelahian hingga keduanya terjatuh. Disaat terjatuh tersangka bangun dan mengambil sebilah parang kemudian diayunkan ke arah leher korban hingga membuat leher dan badan korban terpisah.
HS ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 338 KUHP.
Usia memenggal kepala korban, tersangka mengambilnya dan melemparnya sejauh kurang lebih 7 meter dari badan korban untuk memastikan korba meninggal dunia.
Sebelumnya, Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy FS Samola mengatakan, tersangka HS terancam pidana 15 tahun penjara. HS disangka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"HS ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Boy belum lama ini. []
Baca juga:
- Sengketa Lahan Motif Pembunuhan Sadis di Gowa
- Pelaku Pembunuhan Sadis Leher Putus di Gowa
- Sengketa Lahan Motif Pembunuhan Sadis di Gowa