Jakarta - Memperingati momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, menyatakan bahwa tidak akan menambah kapasitas penerbangan atau tidak diberlakukannya extra flight. Aturan ini berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan," ucap Novie.
Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif PCR maksimal 3x24 jam.
Hal ini diberlakukan sesuai dengan surat edaran pemerinta Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, Novie menghimbau agar penyeleggara angkutan udara meningkatkan pemerikasaan dan memastikan kelaikan pesawat dan personel awak kapal saat ingin melakukan keberangkatan.
- Baca Juga: Pemprov DKI Larang ASN Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021
- Baca Juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru 2021
Adapun nantinya proses pengembalian tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan akan dilaksanakan sesuai dengan delay management pihak maskapai.
Kendati demikian, perjalanan jalur udara masih bisa dilakukan selama momen Nataru dengan persyaratan perjalanan, yaitu vaksin dosis lengkap dan hasil pemeriksaan negatif covid-19 berskema antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi warga yang belum vaksin dan dibawah umur untuk vaksin, perlu menunjukkan hasil pemeriksaan negatif covid-19 berskema PCR maksimal 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter di rumah sakit yang dikelola pemerintah.
- Baca Juga: Jelang Nataru, Ini Tiga Skenario Tangani Kasus Covid-19
- Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Periode Nataru
"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif PCR, maksimal 3x24 jam," tuturnya.
Selain menghindari pembludakan masyarakat saat Nataru, Kemenhub juga mempertimbangkan potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia yang saat ini intensitas cuaca buruk sedang meningkat dan memiliki potensi terjadinya bencana bumi .
(Fasya Aldiza Mutasyifa)