Libur Nataru 2021-2022, Pemerintah Larang Kembang Api dan Pawai

Pemerintah memperketat kegiatan umum yang menimbulkan keramaian ketika libur Nataru untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meletakkan batu pertama pembangunan Transport Hub Dukuh Atas. (Foto: Tagar/Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan kembali diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 - 2022 kali ini.

Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pemberlakuan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Karena itulah, pemerintah memperketat kegiatan umum yang menimbulkan keramaian ketika libur Nataru.

Kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 mendatang hingga satu pekan lamanya ketika libur Nataru.

"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu, 17 November 2021.

Dengan demikian, ketika libur Nataru ,seluruh wilayah Indonesia baik yang telah berstatus PPKM Level 1 maupun 2 akan disamaratakan sesuai aturan PPKM Level 3, hingga nantinya seluruh wilayah Indonesia akan berstatus PPKM Level 3 ketika libur Nataru

Kebijakan PPKM Level 3 ketika libur Nataru akan mulai diterapkan setelah menerima Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Muhadjir juga menyebutkan sejumlah kegiatan yang menimbulkan keramaian dilarang dilaksanakan ketika PPKM Level 3 libur Nataru.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujarnya.

Selain itu, pengetatan pengawasan protokol kesehatan juga dilaksanakan di sejumlah tempat yang ramai ketika libur Nataru seperti gereja, destinasi wisata, hingga tempat perbelanjaan. []


Baca juga


Berita terkait
PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Saat Libur Nataru
Antisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Barunya
Aturan PPKM kali ini tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik.
PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan Sampai 29 November 2021
Sejauh ini di Jawa-Bali terdapat 26 Kabupaten dan Kota di Level 1 dan 61 Kabupaten dan Kota di Level 2
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.