Pemprov DKI Larang ASN Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021

Larangan cuti tidak berlaku bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti. Selain itu, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga dilarang bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtia, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 79 dan SE 45 Tahun 2021 dipantau di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021, BKD DKI juga sudah mengumumkan informasi larangan cuti tersebut melalui kanal media sosial @bkddkijakarta.

Dalam akun media sosial BKd DKI itu disebutkan dengan jelas bahwa SE Nomor 79 Tahun 2021 melarang ASN cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sedangkan SE 45 Tahun 2021 menyebutkan ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan sesudah sehingga abdi negara itu dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Namun, larangan cuti tidak berlaku bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting. Kemudian, ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi.

Sedangkan bagi ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah wajib mendapat persetujuan tertulis kepada perangkat daerah. Larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN di DKI itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021. []

Berita terkait
Tak Ada Penyekatan Arus Mudik Nataru, Polda Metro Siapkan Check Point
Polri akan gelar Operasi Lilin 2021 yang melibatkan personel gabungan Polri dan TNI beserta unsur dari pemerintah serta mitra Kepolisian lainnya .
Amankan Libur Nataru, TNI-Polri Siagakan 179 Ribu Personel
Personel gabungan terdiri dari 103.109 petugas Polri dan 19.017 personel TNI.
Aturan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru
Mendagri menerbitkan Instruksi Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada libur Nataru
0
Pengembang Tenaga Surya AS Belanjakan 6 Miliar Dolar
Sekelompok pengembang proyek energi surya AS akan habiskan sekitar 6 miliar dolar AS dukung perluasan rantai pasokan panel surya domestik