Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah gelombang Omicron yang kian mewabah saat ini.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan tiap daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Februari 2022.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," katanya.
Suharti tak menyebut bahwa PTM bisa ditiadakan pada daerah level 2. Dalam keterangannya, Suharti tidak mencantumkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai ganti PTM 100 persen.
Suharti mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) perihal diskresi kepada daerah PPKM level 2.
"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Suharti.
Sementara daerah pada status level PPKM 1, 3, dan 4 tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti yang tertera dalam SKB 4 Menteri. Daerah PPKM level 1 menerapkan PTM 100 persen, sementara daerah level 3 dan 4 menerapkan PTM terbatas.[]
Baca Juga:
- Mudarat Bagi Siswa Jika Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi
- Bekasi Tunda Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Pekan Depan
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 7 Februari 2022
- Ini Daftar Level PPKM Wilayah Jawa-Bali Sampai 7 Februari 2022