Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali resmi diperpajang Pemerintah hingga tanggak 7 Februari 2022.
Hal ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,” tulis Inmendagri yang diterima, Selasa, 1 Februari 2022.
Sementara itu, penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi,” katanya lagi.
Baca Juga:
- Jika PPKM Naik! Wagub DKI Bakalan Turunkan 100 % PTM
- Ini Kata Anak Buah Luhut Soal PPKM Level 3 di Jakarta
- PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 1-14 Februari 2022
- Presiden Jokowi Sampaikan Empat Arahan Terkait Evaluasi PPKM