Kemendikbud Gandeng BPK dan KPK Pantau Subsidi Internet

Dalam program subsidi kuota internet, Kemendikbud menggandeng BPK dan KPK untuk cegah penyelewengan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi penyaluran subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud, Nizam menyatakan, kerjasama dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan. Selain itu, sebagai upaya transparansi kementerian dalam menjalankan program pemerintah.

"Dari Kemdikbud kita kerjasama dari unsur pengawas, baik itu dari rektorat Jenderal, baik itu dari BPK, KPK, baik itu dari auditor-auditor lain untuk memastikan apa yang kita lakukan ini transparan memang betul-betul tepat sasaran, tidak ada penyelewengan," kata Nizam dalam Webinar bersama Tagar, Senin, 7 September 2020.

Saya selalu wanti-wanti pada semua teman-teman jangan pernah berpikir untuk menyelewengkan uang rakyat.

Baca juga: Ombudsman Soroti Privasi Penerima Subsidi Kuota

Tak hanya itu, Nizam juga telah memberikan peringatan kepada jajarannya untuk jujur dalam menjalankan tugas. Ia tak ingin ada penyalahgunaan yang dilakukan pihak dari Kemendikbud.

"Saya selalu wanti-wanti pada semua teman-teman jangan pernah berpikir untuk menyelewengkan uang rakyat apalagi ini dimasa bencana. Jadi ini selalu kita tekankan," ujar Nizam.

Ia mengatakan, untuk penyaluran kuota pihaknya tak bergerak sendiri. Kemendikbud bekerjasama juga bersama Kementerian lainnya untuk benar-benar memastikan tak ada dana atau data yang salah.

"Kita akan berkoordinasi dengan Kominfo, bekerja sama dengan operator, tetapi pada dana itu akan langsung dibayarkan kepada operator, sifatnya cash dari kementerian keuangan, kita hanya menyampaikan data, sekian juta mahasiswa misalnya, sesuai dengan masing-masing operator, yang betul-betul sesuai kuota jumlah yang masuk ke siswa," kata Nizam.

"Kalau nomer itu mental misalnya, sudah mati, sudah tidak aktif, maka itu akan masuk salam sistem bayar, maka tentunya itu tidak akan kita bayaran," ucapnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman sebagai Keynote Speaker dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda sebagai pembicara.

Selain itu, hadir pula Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph., Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Prof. Henry Subiakto, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Asep Saefuddin, hingga Pakar Teknologi Informasi Onno W Purbo.

Baca juga: Kemendikbud Data Ulang Penerima Subsidi Kuota Nadiem

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 triliun sebagai tunjangan pulsa bagi tenaga pengajar dan peserta didik yang terdampak pandemi Covid-19, pada akhir Agustus 2020 lalu.

Dalam rapat kerja Mendikbud dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nadiem Makarim mengatakan telah mendapat persetujuan anggaran senilai Rp 9 triliun demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hingga empat bulan ke depan.

Dari total dana sekitar Rp 9 triliun, anggaran senilai Rp 7,2 triliun rencananya akan diberikan sebagai subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Selanjutnya, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Dana besar tersebut digelontorkan setelah sebelumnya pada 9 April 2020 lalu Nadiem juga mengeluarkan kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler.

Kebijakan relaksasi BOS tersebut di antaranya memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengalokasikan dana tersebut untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. []

Berita terkait
Kemendikbud Pastikan Subsidi Kuota Tak Disalahgunakan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pastikan subsidi kuota untuk siswa, mahasiswa serta tenaga pengajar dapat tepat sasaran.
ORI: Subsidi Internet dari Pemerintah atau Operator?
Alvin Lie menilai harga yang dipatok pemerintah untuk membeli internet dari provider atau operator seluler sangat murah.
Operator Banyak Rugi, Subsidi Kuota Nadiem Diragukan
Alvin Lie meragukan program subsidi kuota internet yang diwacanakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja