Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta para Gubernur, bupati, wali kota, pejabat kepala daerah sementara, untuk mengingatkan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020, agar menggunakan masker sebagai alat peraga kampanye. Pasalnya, Hal ini dinilai efektif untuk mengendalikan penyebaran virus corona Covid-19.
Manfaat pertama adalah gambar Paslon yang didapat di masker menjadi media promosi yang efektif dan bergerak terus, bergerak ini masker. Kalau Paslon memakai pamflet, spanduk, diam saja di situ.
“Kami minta aparat penegak hukum dan para petugas di lapangan, untuk minta paslon menggunakan masker sebagai alat peraga kampanye,” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, pada Minggu 18 Oktober 2020.
Menurut Safrizal, Masker menjadi media efektif berkampanye di masa pandemi lantaran gambar yang ada di masker akan terus aktif mengikuti pergerakan penggunanya. Sedangkan melalui pamflet atau spandek hanya diam di tempat benda tersebut di tempelkan atau dipasang.
“Manfaat pertama adalah gambar Paslon yang didapat di masker menjadi media promosi yang efektif dan bergerak terus, bergerak ini masker. Kalau Paslon memakai pamflet, spanduk, diam saja di situ" ujarnya.
"Tetapi kalau masyarakat yang menggunakan masker, maka masker ini terus berjalan sebagaimana mobilitas penduduk dan tentu saja popularitas elektabilitas dari Paslon ini menjadi meningkat. Manfaat yang kedua adalah masyarakat yang menggunakan masker ini menjadi terbantu karena mudahnya memperoleh masker,” lanjut Safrizal.
- Baca Juga : Kemendagri: 5 Desember Hari Terakhir Kampanye Pilkada 2020
- Baca Juga : Kemendagri Sebar Informasi Covid dan Pilkada Lewat Medsos
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan apresisasinya terhadap paslon yang menggunakan hand sanitizer, masker, face shield, dan lain-lain sebagai bahan kampanye.
Tito juga berpesan kepada pejabat kepala daerah sementara untuk terus mendorong para Paslon bersama tim sukses, dan masyarakat untuk tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 dengan bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).[]