Kemendagri Minta Parpol Perintahkan Jajarannya Patuhi Prokes

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri meminta papol menginstuksikan jajaran daerah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri meminta 173 pemda segera selesaikan perkada penegakan disiplin protokol kesehatan. (Foto: Kemendagri)

Jakarta – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengharapkan seluruh partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 menginstuksikan jajaran dan kadernya di daerah untuk mempedomani dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Kami berharap semuanya bisa membuat instruksi agar paslon, tim sukses dan kader parpol mematuhi protokol kesehatan Pilkada 2020. Instruksi parpol sangat dipatuhi oleh anggota parpol dan paslon. Kami apresiasi dan respek kepada parpol yang sudah membuat instruksi," kata Bahtiar di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.

Apalagi saat ini KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Bahtiar, apabila parpol dapat melakukan hal tersebut, itu akan membuat aparat penegak hukum lebih mudah dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan aturan protokol kesehatan.

"Aturan yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan. Misalnya pada tahapan pengundian nomor urut paslon, serta pelaksanaan kampanye tidak lagi serupa dengan pilkada sebelumnya.Jika ada yang melanggar akan dikurangi hak-haknya dalam berkampanye,” ujarnya.

Bahtiar menjelaskan, melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kampanye dalam bentuk rapat umum tidak lagi diperkenankan. Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19.

Untuk itu, kata dia, PKPU yang baru diundangkan kemarin itu mendorong kampanye melalui media sosial dan media daring.

“Diharapkan pasangan calon dapat mendeklarasikan kepada para pendukung-pendukungnya untuk mematuhi peraturan yang telah diterbitkan. Karena keselamatan masyarakat yang harus kita perhatikan dan diprioritaskan,” tandas Bahtiar.

Berkaca pada tahap penetapan pasangan calon kemarin, Bahtiar menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat.

Ini sebenarnya ajang pembuktian bagi pasangan calon agar dapat menjadi contoh untuk menjalankan pilkada di saat pandemi

Pasalnya, hampir di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada tidak terjadi kerumunan massa dan arak-arakan.

“Kami harapkan ini bisa dipertahankan sampai hari ini. Karena hari ini sudah dimulainya pengundian untuk nomor urut pasangan calon. Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon,” papar dia.

Bahtiar mengungkapkan, sesuai arahan Mendagri telah dibentuk tim yang ditugaskan untuk memantau dinamika yang terjadi di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Tim tersebut, kata Bahtiar, bekerja 1x24 jam. Apabila ada peristiwa atau pelanggaran yang terjadi di daerah, tim akan berkoordinasi dengan instansi terkait, baik penyelenggara di tingkat Pusat maupun aparat kemanan.

“Ini untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan harapan, mengikuti protokol kesehatan,” katanya.

Bahtiar berharap, pada saat pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti masyakarat akan memilih kepala daerah yang benar-benar mampu memberikan solusi-solusi terbaik dalam mengatasi situasi pandemi saat ini.

Untuk itu, para calon kepala daerah tersebut mulai dari saat ini harus bisa meyakinkan masyarakat melalui visi misinya dengan tetap mematuhi seperangkat aturan yang telah dikeluarkan menyangkut protokol kesehatan.

“Ini sebenarnya ajang pembuktian bagi pasangan calon agar dapat menjadi contoh untuk menjalankan pilkada di saat pandemi. Masyarakat akan memilih paslon yang memiliki konsep, strategi dan inovasi mengelola pemerintahan dan membangun daerah di tengah pandemi Covid 19. Kesadaran iniasiatif paslon dan ketegasan instruksi parpol ibarat rem yang sangat kuat untuk hentikan yang ada niat kerahkan massa. Mari ciptakan Pilkada Sehat 2020. Pilkada tanpa pengerahan massa,” pungkas Bahtiar.[]

Berita terkait
Kemendagri Ajak Gelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengajak seluruh parpol, paslon, dan tim sukses gelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020.
DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kemendagri dan DKPP Tahun 2021
Dalam rapat dengar pendapat Kementerian Dalam Negeri Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Kemendagri Tahun 2021.
Kemendagri: Ada Pilkada atau Tidak, Prokes Ditegakkan
Kemendagri mendorong seluruh pemda menindaklanjuti Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.