Kemendagri: Kekhawatiran Pilkada Sebar Covid Tidak Terbukti

Kemendagri mengatakan, kekhawatiran Pilkada akan jadi kluster penyebaran Covid-19 tidak terbukti.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Safrizal. (Foto:Tagar/kemendagri)

Jakarta – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Safrizal mengungkapkan hingga kini tahapan kampanye dalam Pilkada serentak masih terkendali. Artinya, kekhawatiran Pilkada akan jadi kluster penyebaran Covid-19 tidak terbukti. Meski demikian, semua pihak harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dari data yang kami kumpulkan malah terjadi penurunan zonasi risiko.

Hal ini, diungkapkan Safrizal dalam konferensi pers terkait dengan Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Kesehatan di Operation Room Gedung B Lantai 2 Kemendagri di Jakarta, Selasa, 17 November 2020.

"Dari data yang kami kumpulkan malah terjadi penurunan zonasi risiko. Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, kami startnya dari tanggal 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye Pilkada, zonasi daerah merahnya itu pada 45 daerah dari 309 daerah yang daerahnya ada Pilkadanya, baik Pilkada bupati/walikota maupun gubernur," katanya.

Sedangkan berdasarkan data terakhir per 8 November, zona merah di 309 daerah yang menggelar Pilkada, menunjukkan penurunan menjadi 18 daerah. Artinya dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah Pilkada, kekhawatiran terhadap daerah Pilkada bakal jadi kluster baru bisa dihilangkan.

"Tapi tentu saja dengan protokol kesehatan yang kuat ya, dan tentu saja dengan kerjasama semua pihak. Kita melakukan evaluasi mingguan terhadap daerah yang melakukan Pilkada ini. Kita lakukan evaluasi, artinya dari 309 daerah yang melakukan Pilkada dilakukan evaluasi, ada 2 provinsi yang tidak kita ikutkan karena sama sekali tidak ada Pilkada di wilayahnya, yaitu Aceh, tidak ada kampanye provinsi dan tidak ada pula Pilkada bupati/walikota, kemudian juga provinsi DKI Jakarta," jelas Safrizal.

Selain Aceh dan DKI Jakarta, 32 provinsi lainnya ada Pilkadanya, baik pemilihan gubernur, bupati/walikota. Evaluasi dilakukan secara reguler. Semuanya dibahas mulai dari perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, juga data terkait pelanggaran protokol kesehatan.

SafrizalDirektur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal. (Foto:Tagar/Detik)

"Misalnya, data pelanggaran yang terbanyak masih itu ketika kampanye belum dimulai. Itu sebelum tanggal 6 September, dan pada waktu itu peraturan KPU Nomor 10 baru saja diterbitkan dan belum disosialisasikan. Sehingga terjadi kerumunan dimana-mana. Akhirnya apa yang terjadi? Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan juga ikut berkumpul berkerumun karena mengumpulkan massa yang banyak," ungkap Safrizal.

Jika ada pelanggaran, teguran dilakukan secara tertulis. Sementara monitoring pelaksanaan Pilkada di masa pandemi, dilakukan setiap minggu, rapat evaluasi juga dilaksanakan setiap bulannya yang dipimpin Menkopolhukam. Dan setiap 2 minggu sekali rapat dipimpin oleh Mendagri.

"Nah ketika sebelum tanggal 6 September itu ada teguran sebanyak itu, dan tentu saja Mendagri tidak dapat menegur pasangan calon karena di luar kewenangan. Jadi yang ditegur adalah kepala daerah yang merupakan kewenangannya Mendagri, " sambungnya.

Lalu monitor terhadap pasangan calon dilakukan oleh Bawaslu saat memasuki masa kampanye. Bawaslu, tercatat telah menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan itu mulai dari berkerumun dan tidak disiplin menggunakan masker.

"Tentu saja peraturannya berdasarkan PKPU Nomor 10. Dari 13.646 pertemuan atau kampanye tatap muka pelanggarannya itu 306, dan semuanya telah diberikan tindakan oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan di masa kampanye. Artinya pelanggaranya 2,2 persen dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye pelanggarannya itu juga tidak cukup signifikan. Dan tidak ada juga pelanggaran yang masif sampai ribuan, karena jumlah berkumpul itu adalah 50 orang berdasarkan peraturan Bawaslu," jelas Safrizal.

Safrizal juga menekankan, di daerah yang tidak menggelar Pilkada justru menunjukkan kenaikkan zonasi. Misalnya Aceh dimana Zona kuning dan oranyenya naik terus. Padahal tidak ada Pilkada di Aceh.

Kemudian di DKI Jakarta, walaupun rata-rata positif covid-19 nya sudah bisa dikendalikan yakni sekitar 1000-an. Namun angka tersebut belum menunjukkan turun, walaupun sedikit fluktuatif.

"Oleh karenanya kita tetap terus mengawal proses peningkatan disiplin protokol kesehatan di daerah Pilkada. Sehingga pelaksanaan di tanggal 9 Desember itu bisa dijalankan dan kami pastikan dengan usaha yang sungguh-sungguh semua pihak, semua sudah memiliki masker. Kenapa? gerakan masif bagi masker dan pakai masker justru terjadi di daerah yang Pilkada, karena membagi bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin cuci tangan dan sebagainya masuk ke dalam golongan bahan kampanye yang diizinkan oleh KPU dan hari ini sudah kami cek seluruh pasangan calon sudah memproduksi masker, boleh menampilkan gambar, nama dan nomor urut mereka, " ujar Safrizal. []

Berita terkait
Kemendagri: Tahapan Pilkada di Tengah Pandemi Terkendali
Kemendagri mengatakan, tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 hingga kini relatif kondusif dan terkendali.
Kemendagri: Pilkada Instrumen Perangi Covid-19 dan Dampaknya
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, Pilkada perlu dilaksanakan sebagai instrumen untuk memerangi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.
Kemendagri: Kepala Daerah dan DPRD adalah Mitra Sejajar
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, pola hubungan kerja DPRD dengan kepala daerah harus sejajar, selaras dan seirama.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.