Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah mengakomodir usulan pemerintah dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
PKPU itu sendiri mengenai perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
“Saya atas nama Kemendagri mengucapkan terima kasih, karena PKPU No. 10 Tahun 2020 yang baru diterbitkan ini, mengakomodir sejumlah usulan pemerintah terkait beberapa hal mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19,” ujar Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Adapun usulan Kemendagri yang diakomodir oleh KPU adalah mengenai bahan kampanye, seperti masker, face shield, sarung tangan dan hand sanitizer.
Usulan ini diakomodir di Pasal 60, yaitu Ayat 3 menyebut, selain bahan kampanye yang telah ditentukan dalam PKPU yang mengatur mengenai kampanye pemilihan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) dan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer)
Kami berharap dengan adanya PKPU No.10 Tahun 2020 ini, seluruh tahapan dapat berlangsung dengan lancar dan aman dari Covid-19
Kemudian usulan Kemendagri selanjutnya adalah mengenai materi debat terkait penanganan Covid-19 yang dalam PKPU No 10/2020 diakomodir di Pasal 59 Huruf f, yang berbunyi bahwa materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Covid-19 adalah visi dan misi pasangan calon dalam rangka:
1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
2. memajukan daerah;
3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
4. menyelesaikan persoalan daerah;
5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan
daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan
nasional;
6. memperkokoh Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan kebangsaan; dan
7. kebijakan penanganan, pencegahan dan
pengendalian Covid-19.
PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang ditetapkan 31 Agustus 2020 ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah hal diatur seperti penerapan protokol kesehatan bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Dr Bahtiar MSi, juga menambahkan bahwa Kemendagri akan terus mendukung penyelenggaraan pilkada serentak.
“Meskipun pilkada serentak berjalan di tengah pandemi, kami berharap dengan adanya PKPU No.10 Tahun 2020 ini, seluruh tahapan dapat berlangsung dengan lancar dan aman dari Covid-19,” ujar Bahtiar.[]