Kemendag: Indonesia Alami Kasus Tuduhan Anti Subsidi

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebut Indonesia sedang mengalami kasus tuduhan anti subsidi.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana pada Forum Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Direktorat Pengamanan Perdagangan di Jakarta, Senin, 25 November 2019. (Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati)

Jakarta - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menyebut Indonesia sedang mengalami kasus tuduhan anti subsidi dari beberapa negara di dunia.

Masing-masing tuduhan antara lain dua kasus dari Amerika Serikat untuk produk biodiesel dan penggunaan turbin angin, dua kasus dari Uni Eropa untuk produk biodiesel dan hot rolled stainless steel sheet and oils serta tiga kasus dari India untuk produk cast copper wire rods, flat stainless steel, dan fiberboard.

"Estimasi nilai ekspor yang hilang minimal sebesar 1,25 miliar dolar AS per tahun apabila tujuh kasus ini dikenakan bea masuk anti subsidi," kata Indrasari pada Forum Bimbingan Teknis oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan di Jakarta, Senin, 25 November 2019 seperti dilansir dari Antara.

Sebenarnya, kata dia Indonesia berada diurutan keempat negara anggota WTO yang paling sering dituduh subsidi setelah Tiongkok, India, dan Korea Selatan. Berdasarkan data WTO, dari 541 kasus anti subsidi 1995 hingga 2018 yang diinisiasi oleh negara-negara anggota WTO, 24 kasus tuduhan atau sekitar 4,4 persen di antaranya dilakukan kepada lndonesia.

Dari 24 tuduhan, 9 tuduhan yang diimplementasi menjadi penerapan Countervailing Measures. Kesembilan tuduhan tersebut berasal dari Amerika Serikat (6 kasus), Uni Eropa (2 kasus), dan Kanada (1 kasus) dengan produk yang dikenakan bea masuk bervariasi mulai dari biodiesel, produk baja, produk kertas, dan produk tekstil.

Kementerian Perdagangan bersama pemangku kepentingan berhasil menyelesaikan 15 kasus tuduhan sehingga tidak berakhir di pengenaan bea masuk anti subsidi.

Pada dasarnya WTO telah mengatur kebijakan subsidi secara detail dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM). Subsidi diharamkan jika melibatkan kontribusi finansial dari pemerintah atau badan pemerintah negara pengekspor, adanya keuntungan, dan diberikan secara spesifik khusus untuk industri tertentu.

Selain itu, ada hubungan kausalitas di mana produk ekspor yang telah disubsidi dari negara tersebut terbukti merugikan industri domestik dari negara pengimpor. Peraturan WTO ini diturunkan melalui PP nomor 34 tahun 2011 Pasal 1 ayat (2) mengenai Tindakan Imbalan.

Ia menuturkan beberapa contoh badan pemerintah yang pernah menjadi sasaran negara mitra dalam investigasi subsidinya karena dianggap memberikan subsidi antara lain BPDP, KS, PTPN, PLN, Bank Exim dan ASEI.

“Saat ini Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan badan pemerintah dimaksud sedang berupaya mematahkan tuduhan investigasi yang tengah berjalan tersebut," ucapnya. []

Berita terkait
Sri Mulyani Bahas Pemajakan Perdagangan dalam RUU
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membahas draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dalam skema omnibus law.
Jokowi Optimistis Neraca Perdagangan Rampung 3 Tahun
Jokowi yakin semua persoalan defisit neraca perdagangan dan defisit transaksi berjalan dapat diselesaikan dalam kurun tiga tahun.
Pangkas Subsidi Dorong Inflasi dan Gerus Daya Beli
Kebijakan pemerintah memangkas subsidi energi dinilai akan mendorong inflasi dan menggerus daya beli masyarakat
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi