Kejagung Kaji Urgensi Kehadiran Tom Lembong

Kejaksaan Agung mengkaji kebutuhan kehadiran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengkaji urgensi kehadiran Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Hal ini menjadi fokus dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perwakilan Kejagung, Zulkipli, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dan telaah dari tim penyidik.

Zulkipli menekankan bahwa kehadiran Tom Lembong perlu dipertimbangkan dengan matang, mengingat agenda Kejagung yang padat. Ia juga menyoroti pernyataan hakim yang menyatakan bahwa pemohon tidak perlu hadir dalam persidangan praperadilan karena sudah diwakilkan oleh kuasa hukum. "Tersangka ini sebetulnya prinsipal, yang kemudian dalam proses peradilan ini sudah diwakili atau memberikan kuasa kepada kuasa hukum," tambah Zulkipli.

Untuk sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Rabu (20/11), Kejagung akan membawa sejumlah alat bukti surat, mulai dari proses penyidikan hingga penetapan tersangka. "Semua tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Perdana Khusus sudah terdokumentasi. Mulai dari penyidikan, berarti ada surat perintah penyidikan, penetapan dan seterusnya," ujar Zulkipli.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa permohonan gugatan bisa ditolak jika Tom tidak hadir. "Kita ingat di persidangan-persidangan lain, praperadilan itu bisa ditolak karena si pemohon tidak hadir," ujar Ari. Ia menambahkan bahwa jika Tom tidak dihadirkan hingga akhir sidang, pihaknya akan mengajukan keberatan ke pihak-pihak terkait, seperti Komisi Yudisial atau lembaga pengawas lainnya.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisi dan pengaruh Tom Lembong dalam dunia bisnis dan pemerintahan.

Berita terkait
Tom Lembong Mengaku Tidak Pernah Ditegur Jokowi Selama Jadi Menteri Perdagangan
Tim hukum Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan impor gula merupakan wewenangnya sebagai menteri.
Pandangan DPR dalam Melihat Kasus Tom Lembong
Deskripsi singkat artikel tentang penetapan eks Menteri per dagangan Thomas Tri kasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus DPR
Tom Lembong Minta Zulkifli Hasan dll Mendag Era Jokowi Juga Diperiksa Kejaksaan Agung
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, meminta Kejaksaan Agung untuk periksa mant Mendag lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
0
Kejagung Kaji Urgensi Kehadiran Tom Lembong
Kejaksaan Agung mengkaji kebutuhan kehadiran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.