Kemenag Terbitkan 3 PMA Baru Mengenai Pesantren

Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) baru tentang pesantren.
Waryono Abdul Ghofur selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren). (Foto: Tagar/Kemenag)

Jakarta – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) baru tentang pesantren. Tiga peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, akhirnya tiga PMA yang mengatur tentang pesantren bisa diterbitkan Kementerian Agama. Ketiga PMA ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 30 November 2020,” ungkap Wayono di Jakarta pada Selasa, 22 Desember 2020.

Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang diundangkan pada 3 Desember 2020, PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren yang diundangkan pada 30 November 2020, dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly yang diundangkan pada 3 Desember 2020.

Semoga terbitnya tiga PMA ini menjadi momentum, tidak hanya terkait rekognisi, tapi juga penguatan dan pemberdayaan pesantren di masa yang akan datang,

Waryono menegaskan penyusunan ketiga PMA ini telah melalui beberapa serial pembahasan, utamanya dengan kalangan pesantren dan ormas Islam. Selain itu, telah digelar juga tiga kali uji publik hingga akhirnya dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menjelaskan mengenai PMA tentang Pendirian Pesantren itu antara lain mengatur klasifikasi pesantren, terdiri atas pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin, atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Ketiga jenis pesantren ini dapat didirikan oleh perorangan, yayasan, ormas Islam, atau masyarakat.

“Pesantren harus didirikan atau dimiliki oleh umat Islam, baik yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, ormas, maupun masyarakat. Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika” tegas Waryono.

Hal lain yang harus dipenuhi dalam pendirian lembaga pendidikan keagamaan khas Indonesia ini adalah unsur pesantren. Menurut Wayono penyelenggaraan pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit: kiai, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

Tentang PMA Pendidikan Pesantren, Waryono menjelaskan bahwa regulasi ini antara lain mengatur tentang jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan pesantren. Ada dua jalur pendidikan pesantren, yaitu: pendidikan formal dan atau nonformal. Pendidikan formal dilaksanakan dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, dalam bentuk satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly.

“Pendidikan pesantren jalur non formal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum,” jelasnya.

Baca juga:

Ma’had Aly diatur secara khusus dalam PMA 32 tahun 2020. Waryono juga menerangkan bahwa Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana atau marhalah ula, magister atau marhalah tsaniyah, dan doktor atau marhalah tsalisah.

Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren. Ma’had Aly mengembangkan kajian keislaman sesuai kekhasan pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

“Semoga terbitnya tiga PMA ini menjadi momentum, tidak hanya terkait rekognisi, tapi juga penguatan dan pemberdayaan pesantren di masa yang akan datang,” ungkapnya.

(Viona Bono Valvinka)

Berita terkait
Alasan Fachrul Razi Angkat Habib Luthfi Penasihat Kemenag
Habib Luthfi diangkat sebagai penasihat Kemenag bukan dalam jabatan struktural pemerintahan.
Kemenag Evaluasi LAZ yang Diduga Salahgunakan Wewenang
Kementerian Agama katakan jika terbukti menyalahgunakan uang tersebut maka akan diberikan sanksi.
Kata Kemenag Soal Kotak Amal untuk Jaringan Terorisme
Kementerian Agama akan memperketat pengawasan zakat dan infak seiring adanya kotak amal yang digunakan untuk menghimpun dana teroris.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.