Berikut Tahapan Setelah Terima Notifikasi BSU di Simpatika

Kementerian Agama sampaikan notifikasi pencairan BSU dapat diakses melalui Simpatika dan ada 5 tahap yang perlu dilakukan setelahnya.
Notifikasi penerima BSU sudah bisa diakses di Simpatika. (Foto: Tagar/Kemenag)

Jakarta – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain sampaikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah dapat dilihat melalui aplikasi Simpatika.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” ucapnya di Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020.

Zain mengatakan penerima BSU Guru Madrasah Non PNS sudah dapat mengecek notifikasi tersebut melalui akun Simpatika masing-masing. “Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq mengatakan pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada admin Simpatika Kanwil untuk dapat membantu proses pengecekan. Dengan mengirimkan tautan mengenai panduan untuk mencetak surat kelengkapan sebagai syarat pencairan BSU dan Laporan Hasil AKG kepada admin Kanwil.

Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika,

Ainur menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahap yang perlu dilakukan oleh guru jika sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya yakni:

1. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS 2020 yang ada di Simpatika

2. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada di Simpatika dan melakukan penandatanganan di atas materai.

3. Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika dan melakukan penandatanganan di atas materai.

4. Mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS 2020, SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, dan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.

5. Mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Ainur mengatakan, setelahnya guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank tersebut.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” ucap Ainur Rofiq. []

Baca juga:

Berita terkait
Kemenag Tinjau Kesiapan Asrama Haji Bekasi Jadi RS Darurat
Kementerian Agama lakukan peninjauan setelah menyetujui peminjaman alih fungsi asrama haji Bekasi menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19.
Bantuan Subsidi Upah GTK Non PNS Kemenag Telah Cair
Menteri Agama secara simbolis berikan Bantuan Subsidi Upah kepada Guru Non PNS sebagai tanda dimulainya pencairan BSU.
Ada Kekerasan, Kemenag Lakukan Penguatan Moderasi Beragama
Kementerian Agama upayakan penguatan dan pengarusutamaan moderasi beragama.