Salahguna Dana Kotak Amal, Kemenag Bentuk Tim Investigasi

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sampaikan Kemenag bentuk Tim Investigasi terkait dugaan penyalahgunaan dana kotak amal.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin. (Foto: Tagar/Dok. Kementerian Agama)

Jakarta – Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin membentuk Tim Investigasi guna menyiapkan langkah mengenai dugaan terkait penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Kemenag untuk menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,” ungkap Kamaruddin di Jakarta, pada Senin, 21 Desember 2020.

Dia juga menjelaskan bahwa Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah.

“Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat,” ujarnya.

Saat ini Kamaruddin tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen sebagai solusi jangka panjang. Surat keputusan itu tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” katanya.

Baca juga:

Pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat itu sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran. 

Ia menegaskan bahwa Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran. []

(Viona Bono Valvinka)

Berita terkait
Kemenag Evaluasi LAZ yang Diduga Salahgunakan Wewenang
Kementerian Agama katakan jika terbukti menyalahgunakan uang tersebut maka akan diberikan sanksi.
Alasan Fachrul Razi Angkat Habib Luthfi Penasihat Kemenag
Habib Luthfi diangkat sebagai penasihat Kemenag bukan dalam jabatan struktural pemerintahan.
Kemenag: Kriteria Waktu Subuh Benar Sesuai Fikih & Sains
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama pastikan kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 derajat benar dari sisi fikih maupun sains.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.