Jakarta – Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pihaknya akan lakukan evaluasi terhadap Lemabaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga lakukan penyalahgunaan uang yang telah dikumpulkan di masyarakat.
"Kita akan mengavaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," ucap Kamaruddin Amin di Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020.
Evaluasi ini akan dilakukan karena adanya temuan polisi mengenai kotak amal yang dananya disalahgunakan oleh kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.
Kelompok tersebut dikatakan menggunakan uang tersebut yang ada di dalam kotak amal terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan. Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut,” tegas Kamaruddin.
Baca juga:
- Kemenag Tinjau Kesiapan Asrama Haji Bekasi Jadi RS Darurat
- Dana BOS Tambahan 889 M Kemenag Cair Sebelum 20 Desember
Kamaruddin mengatakan tentunya jika terbukti melakukan penyalahgunaan maka pihak tersebut akan dijatuhi sanksi.
“Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” ucap Kamaruddin Amin. []