Makassar - Pengunjung Warung Kopi (Warkop) dibubarkan oleh petugas gabungan Polri TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan patroli Covid-19, lantaran tak mengikuti imbauan pemerintah terkait mencegah penyebaran virus Corona di Jalan Toddopuli, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 11 April 2020, sekitar pukul 23.30 WITA.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari maklumat Kapolri dan imbauan pemerintah sebagai bentuk pencegahan virus Corona. Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tak mematuhi dan mengikuti imbauan tersebut sehingga tim gabungan membubarkan kerumunan warga.
Ditemukan warga masih nekat berkumpul di sebuah warkop sehingga langsung kami bubarkan.
Selain membubarkan kerumunan warga, tim gabungan juga memberikan imbauan dan edukasi kepada warga untuk tetap berada di rumah masing-masing serta mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Faktur Rahman mengatakan, pihaknya kembali membubarkan kerumunan warga yang belum mengikuti imbauan pemerintah sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona.
"Kami tim gabungan kembali melakukan patroli dan memberikan imbauan serta menertibkan masyarakat yang masih nekat berkumpul pada masa pandemi Covid-19 ini. Ditemukan warga masih nekat berkumpul di sebuah warkop sehingga langsung kami bubarkan," ungkap Kapolsek Panakukkang, Minggu 12 April 2020.
Kapolsek Panakukkang meminta masyarakat agar sementara waktu tidak melakukan aktifitas di luar rumah, jika tidak ada hal yang mendesak harus keluar rumah.
"Jadi kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk bisa mengikuti imbauan dan maklumat Kapolri agar bisa di rumah dulu, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tuturnya.
Terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan imbauan agar masyarakat tetap berada di rumahnya sementara waktu.
"Kami tetap pada program sebelumnya bahwa kita mengimbau kepada masyarakat yang berada di tempat-tempat keramaian agar dibatasi, mengingat penyebaran virus Corona ini sangat cepat di Makassar," ungkap Kapolrestabes Makassar.
Ia menegaskan, sesuai maklumat Kapolri, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang masih nekat berkumpul pada masa penyebaran virus Corona ini.
"Untuk saat ini kami masih mengingatkan masyarakat, tetapi jika hal itu tidak diindahkan maka kami akan bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegasnya. []