Keluarga Besar Pemegang Polis Asuransi Bumi Asih Jaya Demonstrasi, Ini Tuntutannya

Puluhan orang tergabung dalam Keluarga Besar Pemegang Polis Asuransi Bumi Asih Jaya melakukan demonstrasi. Kenapa dan apa saja tuntutan mereka.
Puluhan orang tergabung dalam Keluarga Besar Pemegang Polis Asuransi Bumi Asih Jaya melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2022. (Foto: Tagar/ Keluarga Besar Pemegang Polis Asuransi Bumi Asih Jaya)

TAGAR.id, Jakarta - Puluhan orang tergabung dalam Keluarga Besar Pemegang Polis Asuransi Bumi Asih Jaya melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2022.

Mereka melakukan demonstrasi atau unjuk rasa karena pencairan dana yang berlarut-larut dan tidak kunjung beres. Demonstrasi menuntut penggantian lima orang kurator yang saat ini dinilai tidak becus bekerja.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Keluarga Besar Pemegang Polisi Asuransi Bumi Asih Jaya, Syahrul Rizal, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.

Rizal menjelaskan polemik kebangkrutan/kepailitan perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJBAJ) dimulai dengan penjatuhan Surat Peringatan Pertama No.S-1287/MK.10/2007 tanggal 9 Oktober 2007 yang diikuti Peringatan Kedua No.S-1468/MK.10/2007 tanggal 4 Desember 2007 kepada Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Kedua peringatan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal/BAPEPAM (kini bernama Otoritas Jasa Keuangan/OJK) dengan dasar bahwa rasio kesehatan keuangan (solvabilitas) Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJBAJ) rendah.

Tidak cukup memberikan peringatan, pada 30 April 2009, BAPEPAM menjatuhkan lagi sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) berdasarkan Surat No. S-694/MK.10/2009.

Sanksi pembatasan usaha tersebut tidak diikuti dengan pembinaan atau petunjuk dari BAPEPAM terkait hal-hal yang harus dilakukan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJBAJ) agar keuangannya menjadi lebih sehat.


Kami minta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengganti kurator Isak Rifai Saokori, Yanto Aprianto, Jo Wendi Suyoto, Agus Dwiwarsono, dan Kevin Satriawan Tjandra dengan kurator yang baru. Kelima orang ini tidak becus dan mengecewakan pemegang polis Asuransi Bumi Asih Jaya.


Pada tahun 2013, OJK (dahulu bernama BAPEPAM) tiba-tiba mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (AJBAJ) dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-II/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 dengan alasan Bumi Asih Jaya tidak cukup dana untuk penyetoran modal dan demi melindungi kepentingan pemegang polis/nasabah.

Pada 18 Maret 2015, dengan berdasar demi kepentingan publik dan konsumen, OJK tiba-tiba mengajukan permohonan pailit/bangkrut Bumi Asih Jaya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan OJK berpatokan pada dasar hukum berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dalam gugatan permohonan tersebut, Bumi Asih Jaya melalui kuasa hukum Poltak Hutadjulu dan Binsar R Sundoro berhasil memenangkan perkara.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan OJK (Putusan No.4/PDT-SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST pada 16 April 2015) karena OJK dianggap belum memiliki aturan pelaksana atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

OJK tidak terima diputus kalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada 28 Agustus 2015 konyolnya, kata Rizal, malah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh OJK dan memutuskan bahwa perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya resmi pailit/bangkrut.

Padahal kewajiban bayarnya pada nasabah/pemegang polis hanya Rp200 miliar, sedangkan nilai harta/asetnya lebih dari Rp2 Triliun. Hal inilah yang sangat disayangkan banyak pihak.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menunjuk Hakim Pengawas bernama Kisworo, yang mengawasi kinerja 5 orang kurator, yaitu Raymond B Pardede, Gindo Hutahaean, Lukman Sembada, Indra Nur Cahya, dan Rudi Indrajaya.

Setelah Asuransi Bumi Asih Jaya dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, tanggung jawab pengelolaan aset dan kewajiban bayar kepada sekitar 1 juta nasabah dipegang 5 orang kurator yang memiliki kekuasaan sangat besar.

Pada 2017, 3 kurator terbukti melakukan penggelapan dana Bumi Asih Jaya senilai Rp19,8 miliar sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Perkara No.993/PID.B/2017/PN JKT.TIM memvonis Raymond B Pardede, Gindo Hutahaean, dan Lukman Sembada dengan hukuman 2 tahun penjara dengan modus pemalsuan surat dan pencucian uang.

Setelah itu, pada 27 Desember 2017, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk 5 orang pengganti kurator, yaitu Isak Rifai Saokori, Yanto Aprianto, Jo Wendi Suyoto, Agus Dwiwarsono, dan Kevin Satriawan Tjandra.

Dengan masih banyaknya pemegang polis/nasabah yang belum bisa mencairkan klaim asuransinya meski sudah ada lima (5) orang kurator baru, ini menandakan kinerja Isak Rifai Saokori, Yanto Aprianto, Jo Wendi Suyoto, Agus Dwiwarsono, dan Kevin Satriawan Tjandra mengecewakan, terkesan tidak serius, tidak peka, dan dikhawatirkan tergoda seperti kurator sebelumnya yang menggelapkan dana perusahaan yang harusnya diperuntukkan untuk nasabah.

Koordinator Keluarga Besar Pemegang Polisi Asuransi Bumi Asih Jaya, Syahrul Rizal, berangkat dari kekecewaan di atas inilah sehingga membuatnya nekat berunjuk rasa.

Harapannya, katanya, supaya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meninjau ulang kinerja kurator Isak Rifai Saokori, Yanto Aprianto, Jo Wendi Suyoto, Agus Dwiwarsono, dan Kevin Satriawan Tjandra, dan menggantinya dengan kurator baru yang lebih kompeten.

‘’Kami minta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengganti kurator Isak Rifai Saokori, Yanto Aprianto, Jo Wendi Suyoto, Agus Dwiwarsono, dan Kevin Satriawan Tjandra dengan kurator yang baru. Kelima orang ini tidak becus dan mengecewakan pemegang polis Asuransi Bumi Asih Jaya,’’ kata Rizal dalam orasinya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2022.

Hingga saat ini, ucap Rizal, ada puluhan ribu pemegang polis Asuransi Bumi Asih Jaya yang menderita karena bertahun-tahun tidak dapat mengklaim haknya dan tidak tahu berapa lama lagi menunggu kejelasan pencairan dana mereka.

‘’Ini tolong hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka mata hati. Dimana nurani para hakim? Ini ada puluhan ribu orang merasa diperlakukan tidak adil. Lima kurator saat ini kinerjanya tidak jelas, lambat. Sudah cukup, mereka semua harus diganti. Lima orang ini tidak becus mengurus kewajiban bayar Asuransi Bumi Asih Jaya,’’ ujarnya.

Karena terbukti kinerja kurator Isak Rifai Saokori, Yanto Aprianto, Jo Wendi Suyoto, Agus Dwiwarsono, dan Kevin Satriawan Tjandra mengecewakan, beber Rizal, kelima orang tersebut layak diganti dengan kurator baru yang lebih profesional, kompeten, dan mampu bekerja secara cepat.

‘’Di Jakarta ini pasti masih banyak kurator yang lebih profesional dan bekerja lebih baik. Tolong dong ini jangan sampai pemegang polis menunggu lebih lama lagi. Ini nasabah sudah banyak yang meninggal tapi dana dari Asuransi Bumi Asih Jaya tidak kunjung cair. Makin lama penuntasan pembayaran maka makin zalim ini asuransi. Kalau tuntutan kami hari ini tidak dipenuhi, nanti kami akan mengoordinir nasabah yang lebih banyak lagi untuk demo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya hak pemegang polis segera dipenuhi,’’ tegasnya. []

Berita terkait
Cara Menghitung Premi Asuransi Properti
Agar lebih jelas mengenai perhitungan asuransi properti, simak faktor penentu dan simulasinya berikut ini.
Mengenal Apa Itu Asuransi Properti All Risk
Masih banyak anggapan bahwa asuransi properti adalah hal yang kurang penting atau asuransi itu hanya diperuntukan bagi skala industry saja.
Jangan Sampai Salah Jatuhkan Pilihan, Ini 7 Ciri Asuransi Kesehatan yang Terbaik
Semua orang pasti setuju jika asuransi kesehatan adalah salah satu produk asuransi yang wajib dimiliki.
0
Eks Bupati PPU Kader Demokrat Dijebloskan ke Rutan Balikpapan Kaltim
erpidana kasus suap barang dan jasa serta perizinan eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dijebloskan ke Klas II A Balikpapan