Kelanjutan Sidang Kasus Perdata Yusuf Mansur

Kasus dugaan penipuan Ustaz Yusuf Mansur telah memasuki tahap mediasi setelah melawati tiga kali sidang perdata.
Yusuf Mansur Menanamkan Rp 27 Miliar di Media Tempo. (Foto: Instagram/yusufmansurnew)

Tangerang - Kasus dugaan penipuan Condotel Moya Vidi dan patungan ysaha Ustadz Yusuf Mansur (YM) telah beranjak ke tahapan mediasi setelah melewati sidang perdata ketiga di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Rabu, 13 Mei 2020.

Yang jelas ustaz akan selalu berkomitmen menjalani semua karena yakin ada dipihak yang benar dan dia hanya difitnah-fitnah saja.

Pada sidang perdata ketiga, hadir kedua belah pihak masing-masing dari kuasa hukum Yusuf Mansur (terlapor) dan kuasa hukum Fajar dan Rafli (pelapor). Setelah menjalani sidang, kasus tersebut langsung didaftarkan ke tahap mediasi untuk mendapatkan jadwal pertemuan selanjutnya.

Kuasa Hukum YM, Ariel Muchtar, mengatakan siap dalam menghadapi proses mediasi ke depan. Kemudian, Ariel menyampaikan kalau pihaknya tidak pernah berkilah dari persoalan yang ada.

Kuasa Hukum Ustaz Yusuf MansurKuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar bersama dua rekannya di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian)

"Pak ustaz selalu dalam posisi yang apa adanya. Jadi kalau misalnya fakta dalam saat ini beliau digugat, jangankan gugatan, laporan pidana saja sudah berapa kali. Sejak tahun 2012 mungkin, sudah lama sekali di Surabaya, jogja, tapi semuanya di SP 3 (Surat penghentian penyidikan)," ujar Ariel kepada Tagar di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 13 Mei 2020.

Ariel mencontohkan, YM selalu kooperatif kalau ada proses hukum di manapun pasti dihadapi, dihadiri, menyampaikan fakta-fakta yang dialami. Termasuk dalam menghadiri sidang perdana dan kedua dalam kasus perdata ini. 

Ia mengatakan bukti dari sekian banyaknya laporan gugatan terhadap YM baik pidana atau perdata, kini hanya tinggal satu perkara ini saja.

"Sidang pertama dan kedua kami datang, hanya saja terjadi miskomunikasi sehingga sidang terlanjur berjalan dan kami dinyatakan tidak hadir. Padahal kami sudah berada di bawah (Pengadilan Negeri Tangerang)," ucap dia.

Jadi, kata dia, kalau ada yang seperti sekarang, bukan hal yang baru dan ustaz siap menghadapi itu. 

"Yang jelas ustaz akan selalu berkomitmen menjalani semua karena yakin ada dipihak yang benar dan dia hanya difitnah-fitnah saja," ujar Ariel.

Dalam aturan mediasi, kata dia, nantinya kedua belah pihak akan dihadirkan, baik pelapor dan terlapor serta didampingi oleh masing-masing kuasa hukum. Hingga kini kedua belah pihak masih menunggu kapan jadwal mediasi tersebut akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. []

Berita terkait
Babak Baru Kasus Penipuan Yusuf Mansur
Sidang Perdata dengan tergugat Yusuf Mansur batal digelar lantaran pihak tergugat tidak kunjung datang.
Kasus Yusuf Mansur dan Pesantren Tahfidz Qur'an
Pesantren Tahfidz Quran milik Ustaz Yusuf Mansyur cukup terkena imbas terkait beredarnya isu penipuan.
Menggugat Keganjilan Bisnis Yusuf Mansur
Patungan usaha yang ditawarkan Yusuf Mansur pada jamaahnya merupakan suatu rangkaian yang panjang dan saling berkaitan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.