Menggugat Keganjilan Bisnis Yusuf Mansur

Patungan usaha yang ditawarkan Yusuf Mansur pada jamaahnya merupakan suatu rangkaian yang panjang dan saling berkaitan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho bersama Ustaz Yusuf Mansur saat jumpa pers terkait kasus penipuan perumahaan syariah fiktif di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Maret 2020. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Tangerang - Penceramah Ustaz Yusuf Mansur (YM) tak hanya dikenal sebagai pendakwah saja, pendiri Pondok Pesantren Tahfiz Darul Qur'an (Daqu) ini juga aktif dalam dunia bisnis, seperti Paytren dan Hotel Siti Tangerang.

Dipertemuan YM dan investor yang saya dampingi YM kembali berjanji.

Menurut penulis buku berjudul 'Menggugat Yusuf Mansur', Darso Arief Bakuama, mengenai nilai investasi untuk Hotel Siti, YM membagi tiga cluster. Dimulai dari angka terkecil dengan kelipatan sebesar satu juta rupiah, kedua 10 juta rupiah dan ketiga 12 juta rupiah. Terkumpul lebih dari 24 miliar rupiah.

"Angka tersebut ditawarkan YM kepada relasi bisnis dan jemaahnya dengan bukti tanda terima berbentuk sertifikat," kata Darso kepada Tagar di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Maret 2020.

Untuk mekanisme penyetorannya, kata Darso, YM menyerahkan ke manajemen untuk penyetoran via transfer. Menurut dia, investor langsung melakukan transfer ke rekening atas nama Yusuf Mansur.

YM banyak mengajak relasi atau jemaahnya untuk bekerja sama melakukan penanaman modal (Investasi). Yusuf Mansur biasa menggunakan ajakan dengan kalimat patungan usaha.

Pada Bisnis Property Hotel Siti Tangerang, YM mendapatkan investor dari berbagai daerah untuk mengambil alih bangunan gedung yang memiliki dua tower itu. Sebelumnya akan dibangun Rumah Susun (Rusun) dan Apartemen oleh pemilik awal. Akhirnya, YM menjadikan Hotel Siti dari hasil patungan usaha para investor.

YM menggunakan Koperasi Indonesia Berjamaah (KIB) sebagai lembaga legal untuk mengelola keuangan yang masuk dari Investor pada usaha Property tersebut. Tetapi untuk legal operasional Hotel, YM menggunakan PT Inex Arsindo dengan Direktur Ahmad Jameel Ketua 1 Pendidikan Dakwah Darul Qur'an.

Koperasi KIB di atas merupakan saran dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, YM mendapat teguran dari OJK, karena menggunakan koperasi bodong dengan nama Koperasi Merah Putih.

Darso mengetahui hal itu saat mendampingi korban dan melakukan pelaporan ke Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta. Ia dan sejumlah investor sempat mendatangi YM untuk menanyakan dan mempertanggung jawabkan janji terkait hasil usaha patungan bersama Hotel Siti yang tak kunjung terlihat keuntungannya (profit), sejak Hotel Siti beroperasi pada tahun 2015.

"Dipertemuan YM dan investor yang saya dampingi YM kembali berjanji. Bukan untuk memberi profit dari Hotel Siti, tetapi berjanji untuk mengembalikan uang yang sudah diinvestasikan oleh investor. Sampai hari ini pun belum ada yang dikembalikan. Itu yang jadi dasar saya melakukan pendampingan pelaporan ke Kepolisian," ujar Darso.

Darso Arief BaukamaPenulis Sejumlah Buku Tentang Kasus Penipuan Ustad Yusuf Mansur, Darso Arief Baukama. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Menurut Darso, secara psikis, investor merasa sungkan untuk membuat pelaporan dan meminta tanggung jawab karena latar belakang YM sebagai ustaz. Selain itu, untuk yang berinvestasi dengan nilai kecil juga banyak yang sudah mengikhlaskan.

Diketahui, patungan usaha Hotel Siti merupakan pengalihan Investasi dari Bisnis Property YM di Condotel Moya Vidi (CMV), Yogyakarta, di bawa naungan PT Graha Suryamas Vinantito (GSV). Tahun 2014, YM melakukan kerjasama dengan PT GSV dan pecah kongsi pada tahun 2015.

Modal yang digunakan YM dalam penyertaan bersama GSV pun berasal Veritra sentosa Internasional (VSI). VSI merupakan usaha milik YM berbasis Jasa Pembayaran Online yang dikenal dengan nama Paytren.

Melalui surat edaran KIB, YM menyampaikan penjelasan bahwa kerjasamanya dengan GSV dalam pembangunan CMV batal. Kemudian data Investasi tersebut dialihkan untuk Investasi Hotel Siti yang jelas pembangunannya sudah ada, hanya tinggal menunggu surat izin operasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saja.

Selanjutnya dalam surat tersebut, tertuang penyataan tentang pembagian hasil sebesar 8% dengan kepesertaan investasi selama 10 Tahun. Adapun nantinya setelah sepuluh tahun, Investor akan mendapat refund (pengembalian) Investasi namun masih tetap mendapatkan keuntungan yang terus berjalan dari hasil patungan usaha.

Awalnya Hotel Siti menggandeng Horison grup untuk masalah manajemen. Namun, kerjasama tersebut tak berangsur lama. Kini hotel dengan konsep Syariah itu bekerjasama dengan manajemen Djuragan Kamar.

"Sekarang sudah berganti, karena kontrak kerjasamanya perlima tahun. Kontrak dengan Horison habis tahun 2020 dan tidak dilanjut, engga tahu kenapa alasannya. Sekarang kontrak dengan Djuragan Kamar selama 5 tahun juga," ucap Leadership Manajemen Hotel Siti Amir saat ditemui Tagar pada Senin, 23 Maret 2020.

Menurut Amir, sesekali ada saja yang menelepon ke Hotel Siti untuk menanyakan beberapa hal. "Kadang ada yang telepon mengaku dari investor meminta rekening koran dan lainnya tapi kami tidak bisa menjawab, paling kami serahkan ke manajemen pusat (PT Inex Arsindo)," tutur Amir.  []

Berita terkait
Setelah Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Sidang Perdata
Ustaz Yusuf Mansur digugat material Rp 90 juta dan immaterial Rp 5 miliar. Namun dia mangkir di sidang gugatan perdata.
Babak Baru Kasus Penipuan Yusuf Mansur
Sidang Perdata dengan tergugat Yusuf Mansur batal digelar lantaran pihak tergugat tidak kunjung datang.
Kasus Yusuf Mansur dan Pesantren Tahfidz Qur'an
Pesantren Tahfidz Quran milik Ustaz Yusuf Mansyur cukup terkena imbas terkait beredarnya isu penipuan.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.