Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diam-diam tengah melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di wilayah Sulawesi Selatan.
"Perintah tugas telah dikeluarkan oleh Kajati Sulsel, untuk bergerak melakukan pemetaan yuridis pajak BBM di Sulsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Jumat 16 Agustus 2019.
Dalam memaksimalkan pendalaman terhadap adanya kebocoran pajak ini, Kejati Sulsel kini membentuk dua tim khusus. Mereka adalah Tim Satgas Sakti dan Tim Indera Adhyaksa Kejati Sulsel.
Dalam waktu sepekan terakhir, kedua tim khusus ini telah bekerja dengan melakukan pemetaan terhadap beredarnya informasi mengenai dugaan kebocoran PBBKB tersebut.
"Dua tim khusus kita telah bekerja. Kita tinggal hasil penyelidikan mereka dilapangan saja," tambahya.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) menurut, Salahuddin merupakan salah satu bagian pendapatan daerah. Oleh karenanya itu, Kejati Sulsel harus peduli dengan informasi yang beredar. Hal ini dilakukan juga dalam mendorong percepatan dan pertumbuhan pembangunan dan ekonomi daerah Sulsel.
"Pak Kajati menegaskan, tim yang telah dibentuk ini harus bergerak cepat sehingga pemetaan persoalan di lapangan menjadi jelas dan terang untuk menentukan langkah selanjutnya,"pungkasnya.
Selain Kejati Sulsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga dikabarkan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Pertamina. Hal itu juga untuk membuka pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Sulawesi Selatan. []
Baca juga:
- Pencuri Motor di Masjid Ditembak Polisi di Makassar
- Pria Tak Waras di Makassar, Ditemukan Tewas di Sungai
- Kronologi YouTuber Makassar Tewas Tergilas Truk di Gowa