Makassar - Pelaku pencurian sepeda motor di Kota Makassar, MFA alias F, 19 tahun, berhasil diringkus Resmob Polsek Panakkukang di Jalan Sejiwa, Makassar, Sulsel, Minggu 11 Agustus 2019 dini hari.
Pelaku merupakan residivis pencurian yang baru sebulan ke luar dari penjara. Warga Kabupaten Gowa ini kembali diamankan karena telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi, termasuk di halaman Masjid Sultan Alauddin, Jalan Racing Center, Makassar.
"Mencuri merupakan penyakit kambuhan dari pelaku. Setelah sebulan bebas dari penjara, ia kembali melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi dengan empat laporan polisi termasuk laporan polisi di Mapolres Maros," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Penangkapan terhadap residivis ini berawal dari laporan polisi, adanya sepeda motor jemaah Masjid Sultan Alauddin diduga dicuri oleh seseorang. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk rekaman kamera pengintai yang ada di dekat lokasi kejadian.
"Pelaku sempat terekam CCTV dan bermodalkan rekaman tersebut sehingga ia bisa diketahui," tambahnya.
Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas gabungan Resmob Panakkukang dan Timsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Hasilnya, pelaku diamanakan saat sedang asyik duduk dan berpesta minuman keras bersama teman-temannya di Jalan Sejiwa, Kota Makassar.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dan ia juga beraksi tidak sendiri melainkan bersama rekannya berinisial W dan A yang kini masih DPO. Polisi juga mengincar N, penadah dari motor curian tersebut.
"Saat F diamankan, polisi sempat mendatangi rumah pelaku lainnya tetapi mereka tidak ada di rumah," tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, ia dan rekannya mencuri empat sepeda motor di tempat berbeda di Kota Makassar hingga di Kabupaten Maros. Kebanyakan motor yang dicurinya ialah jenis metik.
Namun demikian, tim gabungan yang dipimpin Panit II Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Robert Harianto Siga dan Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB terpaksa melumpuhkan F, masing-masing satu kali di kaki kanannya dan dua butir di kaki kirinya.
Ia dilumpuhkan lantaran mencoba kabur saat dibawa menunjukkan ke tempat barang bukti hasil curiannya dan tidak mengindahkan tembakan peringatan ke udara.
"Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Lalu pelaku beserta barang bukti diamankan dan digelandang ke Mako Polsek Panakkukang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.[]