Kejati Papua Selamatkan Rp 5,2 M Tunggakan Perusahaan Kayu

Kejaksaan menemukan sebuah perusahaan kayu yang mangkir membayar kewajiban kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, Papua.
Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo (tengah) didampingi Aspidsus Alexander Sinuraya menyerahkan pengembalian kerugian negara kepada pihak bank. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua menemukan adanya sebuah perusahaan kayu yang mangkir membayar kewajiban berupa pajak kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom, Papua.

Perusahaan bernama PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry, itu mencoba menghindar membayar pajak tahun 2011 dan 2012 silam, dengan total Rp 5,2 miliar.

Ihwal mencuatnya kasus ini bermula dari laporan warga yang mengadukan PT Victory kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Maret 2020 lalu.

Perusahaan itu beroperasi di dua lokasi berbeda dengan memanfaatkan lahan perusahaan perkebunan sawit.

Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan, disertai Surat Perintah Penyelidikan nomor: PRINT-10/R.1/FD.1/03/2020 Tanggal 13 Maret 2020.

"Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi pada perusahaan tersebut, akhirnya diperoleh fakta bahwa memang PT Victory belum menyetor iuran kehutanan berupa Ganti Rugi Nilai Tegakan (PNT) sebesar Rp 5.205.217.748," kata Nikolaus kepada wartawan di Jayapura, Senin, 19 Oktober 2020.

PT Victory tidak melaksanakan kewajibannya membayar iuran kehutanan sebesar Rp 5,2 miliar

Pada tahun 2011, Dinas Perkebunan dan Kehutan Kabupaten Keerom menerbitkan Surat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) bagi PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry untuk melakukan pemanfaatan kayu pada Areal Penggunaan Lainnya (APL) di lokasi perkebunan sawit PT Tandan Sawita Papua, tepatnya di Kampung Sangke, Diskrik Arso Timur.

Kemudian pada 2012, surat izin yang sama juga dikantongi PT Victory dengan lokasi perkebunan di Kampung Ujung Karang, Distrik Arso Timur.

"Namun PT Victory tidak melaksanakan kewajibannya membayar iuran kehutanan sebesar Rp 5,2 miliar ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Keerom. Ini sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Nikolaus.

Meski demikian, PT Victory telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total Rp 5.205.217.748 melalui Kejati Papua pada Senin, 19 Oktober 2020 siang.

Uang itu pun telah diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Papua ke Bank Nasional Indonesia, untuk selanjutnya disetor ke kas negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Alexander Sinuraya menambahkan, selain menangani tindak pidana korupsi, pihaknya memiliki wewenang untuk membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Tugas itu jelas dalam instruksi Mahkamah Agung yang memerintahkan setiap Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjutinya," ujarnya.

Selain mafia kayu, Kejati Papua tengah mendata perusahaan di wilayah Papua yang disinyalir merugikan negara, baik pada bidang pertambangan maupun perkebunan. []

Berita terkait
Berkas Perkara Penabrak Polwan Papua Diserahkan ke Jaksa
Berkas calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi yang menabrak Bripka Christin M. Batfeny akan dilimpahkan ke kejaksaan Papua. Kasus ini akan segera disidang.
Hantu Waena Gentayangan di Masa Pandemi di Jayapura Papua
Polisi akan mengambil langkah tegas terhadap komunitas hantu waena yang menggelar party ditengah pandemi Covid-19.
Pesawat Tariku Aviation Tergelincir di Paniai Papua
Pesawat Tariku Aviation dengan nomor lambung PK-RWR dilaporkan tergelincir di Bandara Bayabiru Kabupaten Paniai, Papua.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.