Jayapura - Proses hukum terhadap calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi, 31 tahun, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Christin M. Batfeny seorang Polwan yang bertugas di Bidang Propam Polda Papua, memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus kecelakaan maut dengan tersangka Erdi Dabi yang merupakan salah satu pejabat di Kabupaten Yalimo, sudah memasuki tahap satu.
Ini setelah Penyidik Satuan Lantas Polresta Jayapura Kota mengirimkan tahap satu, berkas perkara kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, belum lama ini.
"Berkas perkara kasus kecelakaan maut dengan tersangka Erdi Dabi yang merupakan salah satu pejabat di Kabupaten Yalimo, sudah memasuki tahap satu. Semoga dinyatakan lengkap agar kami lanjutkan tahap II, pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti," ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas di kantornya, Jumat 16 Oktober 2020.
Gustav mengungkapkan, mobil yang dikemudikan tersangka saat kejadian nahas itu berlangsung, adalah kendaraan dinas dengan plat merah.
"Namun yang bersangkutan menukar atau samarkan menggunakan plat hitam atau pribadi," katanya.
Tersangka sendiri sementara ini masih ditahan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota. Bahkan, Erdi Dabi tidak mengantongi izin dari kepolisian guna mengkuti debat kandidat calon kepala daerah yang diselenggarakan pihak KPU Yalimo, di Kota Jayapura, dua pekan lalu.
"Sebagai calon Bupati Yalimo saja kami tidak izinkan untuk keluar," tegas Gustav.
Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Erdi Dabi terlibat kecelakaan lalu lintas akibat mabuk minuman keras, pada Rabu pagi, 16 September 2020. Ketika itu, tersangka berstatus Wakil Bupati Yalimo.
Bripka Christin Meisye Batfeny, 36 tahun, anggota Polwan Bidang Propam Polda Papua meninggal di tempat usai ditabrak pelaku dengan mobil Toyota Hilux yang dikemudikan tersangka.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max, hendak menuju Mapolda Papua untuk mengikuti apel pagi. Namun, sesampainya di Jalan Ardipura, tepatnya di depan Bengkel Alfian Polimak I, korban ditabrak dari depan oleh tersangka.
Erdi sendiri terbukti mengkonsumsi minuman keras saat berkendara. Sebelum kejadian, Ia dan seorang rekannnya minum hingga dini hari di pinggir pantai depan Kantor Gubernur Papua yang beralamat di Jalan Soa Siu Dok II, Kota Jayapura.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menegaskan, kasus tersebut akan diproses hingga ke pengadilan.
Waterpauw sangat menyesalkan kecelakaan maut itu terjadi. Apa lagi pelaku seorang pejabat publik yang harusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
"Jangan biasakan melihat kejadian dari kacamata pelaku, siapa pun dia. Biasakan anda berfikir tentang korban. Darah menetes di tanah ini akibat kelalaian dan kecerobohan," ujar Waterpauw, September 2020 lalu. []