Berkas Perkara Penabrak Polwan Papua Diserahkan ke Jaksa

Berkas calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi yang menabrak Bripka Christin M. Batfeny akan dilimpahkan ke kejaksaan Papua. Kasus ini akan segera disidang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas didampingi Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Proses hukum terhadap calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi, 31 tahun, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Bripka Christin M. Batfeny seorang Polwan yang bertugas di Bidang Propam Polda Papua, memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus kecelakaan maut dengan tersangka Erdi Dabi yang merupakan salah satu pejabat di Kabupaten Yalimo, sudah memasuki tahap satu.

Ini setelah Penyidik Satuan Lantas Polresta Jayapura Kota mengirimkan tahap satu, berkas perkara kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, belum lama ini.

"Berkas perkara kasus kecelakaan maut dengan tersangka Erdi Dabi yang merupakan salah satu pejabat di Kabupaten Yalimo, sudah memasuki tahap satu. Semoga dinyatakan lengkap agar kami lanjutkan tahap II, pelimpahan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti," ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas di kantornya, Jumat 16 Oktober 2020.

Gustav mengungkapkan, mobil yang dikemudikan tersangka saat kejadian nahas itu berlangsung, adalah kendaraan dinas dengan plat merah.

"Namun yang bersangkutan menukar atau samarkan menggunakan plat hitam atau pribadi," katanya.

Tersangka sendiri sementara ini masih ditahan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota. Bahkan, Erdi Dabi tidak mengantongi izin dari kepolisian guna mengkuti debat kandidat calon kepala daerah yang diselenggarakan pihak KPU Yalimo, di Kota Jayapura, dua pekan lalu.

"Sebagai calon Bupati Yalimo saja kami tidak izinkan untuk keluar," tegas Gustav.

Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Erdi Dabi terlibat kecelakaan lalu lintas akibat mabuk minuman keras, pada Rabu pagi, 16 September 2020. Ketika itu, tersangka berstatus Wakil Bupati Yalimo.

Bripka Christin Meisye Batfeny, 36 tahun, anggota Polwan Bidang Propam Polda Papua meninggal di tempat usai ditabrak pelaku dengan mobil Toyota Hilux yang dikemudikan tersangka.

Korban saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max, hendak menuju Mapolda Papua untuk mengikuti apel pagi. Namun, sesampainya di Jalan Ardipura, tepatnya di depan Bengkel Alfian Polimak I, korban ditabrak dari depan oleh tersangka.

Erdi sendiri terbukti mengkonsumsi minuman keras saat berkendara. Sebelum kejadian, Ia dan seorang rekannnya minum hingga dini hari di pinggir pantai depan Kantor Gubernur Papua yang beralamat di Jalan Soa Siu Dok II, Kota Jayapura.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menegaskan, kasus tersebut akan diproses hingga ke pengadilan.

Waterpauw sangat menyesalkan kecelakaan maut itu terjadi. Apa lagi pelaku seorang pejabat publik yang harusnya menjadi panutan bagi masyarakat.

"Jangan biasakan melihat kejadian dari kacamata pelaku, siapa pun dia. Biasakan anda berfikir tentang korban. Darah menetes di tanah ini akibat kelalaian dan kecerobohan," ujar Waterpauw, September 2020 lalu. []

Berita terkait
Hantu Waena Gentayangan di Masa Pandemi di Jayapura Papua
Polisi akan mengambil langkah tegas terhadap komunitas hantu waena yang menggelar party ditengah pandemi Covid-19.
Pesawat Tariku Aviation Tergelincir di Paniai Papua
Pesawat Tariku Aviation dengan nomor lambung PK-RWR dilaporkan tergelincir di Bandara Bayabiru Kabupaten Paniai, Papua.
TGPF Kumpulkan Data Temui 25 Saksi di Intan Jaya Papua
TGPF kasus penembakan di Intan Jaya Papua telah menemui dan mewawancarai sebanyak 25 saksi selama tiga hari di wilayah Sugapa.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia