Hantu Waena Gentayangan di Masa Pandemi di Jayapura Papua

Polisi akan mengambil langkah tegas terhadap komunitas hantu waena yang menggelar party ditengah pandemi Covid-19.
Hantu Waena saat menggelar acara pesta. (Foto: Tagar/Instagram Hantu Waena)

Jayapura - Maraknya perbincangan dan keresahan netizen atas beredarnya video berbagai acara di tengah pandemi Covid-19 yang melibatkan Komunitas Hantu Waena (HT) di Kota Jayapura, membuat polisi mengambil langkah tegas.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas menegaskan, akan memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona atau Covid-19.

Komunitas HW ini sudah sering melakukan undangan melalui media sosial seperti Instagram untuk mengumpulkan massa.

Demikian juga terhadap Komunitas Hantu Waena yang selama sebulan terakhir terlibat dalam acara yang mengundang kerumunan warga, baik di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

"Komunitas HW ini sudah sering melakukan undangan melalui media sosial seperti Instagram untuk mengumpulkan massa, bahkan lebih dari dua kali. Karenanya kami bubarkan dan diberikan peringatan kepada penanggung jawabnya," kata Gustav kepada wartawan di Jayapura, Jumat 16 Oktober 2020.

Penanggung jawab acara dan Ketua Komunitas Hantu Waena serta rekan-rekannya pernah diamankan untuk dimintai keterangan sekaligus peringatan atas acara yang digelar di kawasan wisata Pantai Cibery, tepat di bawah Jembatan Youtefa, pada Selasa 13 Oktober 2020 lalu.

Polisi juga telah memberikan surat peringatan kepada mereka untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang massa.

Menurut Gustav, Komunitas Hantu Waena sudah tiga kali menggelar acara pesta, musik dan disko dengan melibatkan massa. Umumnya kegiatan digelar pada malam hari, di atas pukul 22.00 WIT hingga subuh.

Ketika acara di Pantai Cibery dibubarkan, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa enam set speaker, satu set mixer dan satu set power, satu set stabilizer, satu set cross over, satu set stavolt listrik, satu set mic, laptop dan satu unit mobil pick up pendukung pelaksanaan acara.

"Apabila komunitas ini maupun komunitas lainnya melakukan hal yang sama, maka kami akan ambil tindakan tegas dengan penegakan hukum, yaitu proses penyidikan terhadap UU Wabah Penyakit Menular dan Karantina Kesehatan," tegas Gustav.

Diketahui, Wabah Penyakit Menular diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Sementara, Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 mengatur tetang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Gustav mengimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. Mengingat, Kota Jayapura menjadi penyumbang terbanyak pasien Covid-19 di Provinsi Papua.

Data akumulatif Satgas Pencegahan Covid-19 Provinsi Papua hingga Kamis, 15 Oktober 2020, menyebut, total 4.099 pasien positif Covid-19 di Kota Jayapura.

Sebanyak 1.783 pasien masih menjalani perawatan, dan 2.235 orang dinyatakan sembuh dari virus Corona.

"Sementara pasien meninggal dunia sudah 71 orang," kata dr. Silwanus Sumule selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Kamis 15 Oktober 2020 malam. []

Berita terkait
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Jayapura
Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Jayapura Papua.
Ratusan Motor Tak Bertuan akan Dipamerkan di Kota Jayapura
Bagi yang merasa pernah kehilangan motornya, silahkan ke Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan 28 Oktober 2020 mendatang.
Dua Bocah Jayapura Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan
Dua bocah tewas tertimpa reruntuhan bangunan di belakang SD Inpres Pantai Enggros Tanah Hitam Kota Jayapura
0
Lirik Lagu Until I Found You Stephen Sanchez yang Viral di TikTok
Stephen Sanchez melalui kanal YouTube-nya pada pada 1 September 2021, merilis lagu terbarunya yang berjudul Until I Found You.