Terbelit Korupsi Hingga Indisipliner, 60 ASN di Papua akan Dipecat

ASN tersangka korupsi wajib juga mengembalikan gaji yang diperoleh.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono. (Foto: Tagar/Edy)

Manokwari (Tagar 20/12/2018) - Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono mengungkap ada 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ditindak tegas lantaran indispliner.

Puluhan ASN itu direkomendasikan Sugiyono untuk dipecat. Kasus yang membelit 60 ASN itu kebanyakan terkait masalah hukum soal penyalahgunaan jabatan dan terjerat kasus korupsi.

"Rekomendasi itu meliputi pegawai pemerintah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota," kata Sugiono di Manokwari, Papua Barat, Rabu (19/12).

Dia menuturkan, rekomendasi 60 ASN itu akan diteruskan kepada Kementrian Perdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana agar dievaluasi.

"60 pegawai yang akan berhentikan, tindaklanjut dari keputusan bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN," lanjutnya.

Rekomendasi pemecatan itu meninjau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan.

"Hal ini dilakukan di seluruh Indonesia, untuk di Papua Barat sendiri kami mencatat ada sekitar 60 ASN (akan) berhentikan karena itu berdasarkan data pengadilan dan kejaksaan," katanya.

Dia menyebutkan, ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagian besar masih menerima upah dari negara. Meski diketahui sebagian ASN sudah mendapat gelar tersangka dari pengadilan.

"Kita mengacu aturan, sesuai PP Nomor 4 tahun 1966 apabila ada ASN yang menyadang status tersangka, maka gaji akan dipotong sebesar 50 persen," jelasnya.

Sugiyono mengakui, kejadian ini tidak hanya terjadi di wilayah Papua Barat saja. Dia mendorong langkah tegas untuk menertibkan ASN terkait. Dengan begitu, lanjut Sugiyono, akan  berpengaruh terhadap efesiensi anggaran belaja upah pegawai.

Selain sanksi dipecat, Sugiyono menyebut ASN tersangka korupsi wajib mengembalikan gaji yang diperoleh setelah menerima putusan incraht atas perkaranya. Mereka wajib mengembalikan seluruh aset  yang diberikan negara selama menjabat.

"Pokoknya bersih, termasuk  gaji pensiun putus. Mereka tidak akan memperolehnya," tegasnya.

Menurut data BKN, ada sekitar 2.357 pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berstatus incraht dan masih tetap aktif bekerja sebagai pegawai pemerintah.

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.