Kejari Sorong Imbau Warga Lapor Penimbun Alkes

Kejari Sorong imbau masyarkat agar lapor pelaku penimbunan Alat Kesehatan (Alkes).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Ilham Putranto. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Sorong untuk melaporkan jika menemukan oknum-oknum yang menimbun alat kesehatan berupa masker, dan cairan pensteril tangan (hand sanitizer ) kepada pihak yang berwajib agar ditindak tegas.

Kepala Seksi Pidana Umum,  Muhammad Ilham Putranto mengatakan, pelaku penimbunan akan di jerat secara hukum sesuai  Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan denda maksimal Rp 50 miliar.

Hukumanya 5 tahun penjara dan denda 50 Miliar berdasarkan Undang-Undang Perdangangan.

Denda tersebut diberlakukan untuk pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Hukumanya 5 tahun penjara dan denda 50 Miliar berdasarkan Undang-Undang Perdangangan,” ujar Ilham Selasa 24 Maret 2020

Upaya ini dilakukan untuk menyikapi kasus pandemi virus corona atau covid -19 yang tengah mewabah disejumlah daerah khusunya di Kota Sorong.

Kasi Pidum juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencegah para pelaku usaha atau pedangan yang mencari keuntungan memanfaatkan meningkatnya permintaan alat perlindungan diri untuk mencegah penyebaran virus corona ini.

“Saya sudah koordinasi dengan Kapolres melalui masing-masing Kasat Reskrimnya untuk mernindak tegas kalau ada laporan dari masyarakat terkait penimbunan masker atau  hand sanitizer,” kata Kasi Pidum

Untuk sementara ini, Kata Ilham masih dugaan ada salah satu apotek di wilayah Sorong melakukan penimbunan alat kesehatan, menurut Kasi Pidum pemilik apotek mangatakan barangnya tidak ada namun pengakuan dari anak buahnya sendiri kalau barangnya tersebut ada dirumah pemilik apotek.

“Nah, dari kejadian itu saya meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan sweping, Kami berupaya untuk mencegah para pelaku usaha untuk mencari keuntungan semata tanpa melihat kelangkaan barang " kata Kasi Pidum []

Berita terkait
Satgas Covid-19 Kota Sorong Rilis 23 OPD
Kota Sorong merilis sebanyak 23 Orang Dalam Pantauan (OPD) melakukan karantina mandiri dan delapan orang lagi dalam pengawasan terkait virus corona
Masjid di Sorong Tetap Salat Jumat Berjemaah
Masjid Raya Al-Akbar Kota Sorong, Papua Barat tetap melaksanakan salat Jumat secara berjamaah meski pandemi virus Corona mewabah di Indonesia.
Mahasiswa Terduga Makar Jalani Sidang Perdana Sorong
Empat mahasiswa terdakwa tindak pidakan perkara makar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong.
0
Keuntungan dan Kerugian Anies Baswedan Menerima Sunny Tanuwidjaya
Apakah Anies Baswedan akan dapat keuntungan atau justru dapat kerugian dengan dukungan Sunny Tanuwidjaya yang pernah dekat dengan Ahok dan PSI.