Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar belum melakukan penahanan terhadap Acai Sijabat, tersangka kasus korupsi yang juga Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Pematangsiantar.
Acai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari setempat pada Rabu 7 Agustus 2019. Dia diberondong 50 pertanyaan oleh jaksa penyidik. Dia dinilai kooperatif, hadir dalam setiap panggilan jaksa.
"Ya, 50 pertanyaan. Dia (Acai) diperiksa dari pukul 10.00 sampai pukul 19.00 WIB," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat, Kamis 8 Agustus 2019.
"Sampai saat ini belum ditahan. Penahanan itu kita lakukan jika dia berniat melarikan diri atau perbuatannya yang sudah mengkhawatirkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pematangsiantar telah menetapkan Acai Sijabat dan atasannya, Kepala Dinas Kominfo Posma Sitorus sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu atas kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017.
Pengerjaan proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 400 juta. Saat itu, Acai bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). []