Kejari Maros Limpahkan Kasus Pungli Mantan Camat

Kejari Maros akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Pungli mantan Camat di Kabupaten Maros.
Anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulawesi Selatan menetapkan tersangka pungli pada Camat Simbang Maros Muhammad Hatta dan stafnya Sofyan. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Maros - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal Tuasikal mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akan melimpahkan berkas perkara (tahap satu) kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Akta Jual Beli (AJB) oleh mantan Camat Simbang, Muhammad Hatta dan stafnya, Sofyan ke penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor di Makassar.

"Insya Allah rencananya minggu ini kita akan lakukan tahap 1 untuk kasus dugaan Pungli AJB itu. Kita sudah memeriksa 15 orang saksi termasuk saksi ahli. Kalau soal detail kasusnya tunggu saja rilis resminya," kata Afrisal, Selasa 1 Oktober 2019.

Meski tak banyak komentar, Afrisal menyebut tahap satu itu akan dilakukan pada pekan ini, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi dan juga terhadap tersangka

Afrisal menambahkan, terkait penahanan keduanya tidak dilakukan dengan alasan tahap satu ini hanya pelimpahan berkas saja dan belum pelimpahan kedua tersangka. Afrisal juga enggan menyebut nilai kasus Pungli yang menjerat Hatta yang kini menjabat Kabag Pembangunan Pemkab Maros itu.

Kalau soal tersangka yang ditahan, kan ini masih dalam tahap pertama. Masih berkasnya yang diserahkan. Jadi tidak ada pelimpahan tersangka. Kalau soal berapa total uang, itu juga nanti akan disampaikan.

Terpisah, Muhammad Hatta mengaku akan koperatif dengan proses hukum yang menjeratnya. Pihaknya pun telah menunjuk seorang penasehat hukum untuk mendapinginya dalam proses penyidikan hingga ke persidangan kelak.

"Kami berjanji akan koperatif dan menyerahkan semua proses ini ke pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan. Kami juga sudah menunjuk penasehat hukum, untuk mendapingi saya. Soal prosesnya silahkan ditanya ke penasehat hukum saja," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Hatta bersama Sofyan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) tertangkap tangan oleh tim Kejaksaan Maros saat menerima uang Pungli dari seorang warga yang mengurus AJB pada dua bidang tanah di Kecamatan Simbang. Dari tangan tersangka, ditemukan uang lebih dari 10 juta rupiah. []

Baca juga:

Berita terkait
Lampu Minyak Meledak, Empat Warga di Maros Terluka
Akibat lampu minyak tanah meledak, empat orang dalam satu keluarga mengalami luka bakar cukup serius. Begini kronologsnya
7000 Pelanggan PDAM di Maros Alami Krisis Air
Kemarau panjang membuat pasokan air di Maros terhenti. dampaknya 7.000 pelanggan PDAM terancam krisis air.
Polres Maros Berbagi Sembako Gratis di Pedalaman
Polres Kabupaten Maros Sulawesi Selatan membagikan sembako gratis kepada warga di pedalaman Maros.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.