Subulussalam - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Subulussalam, Selasa, 3 Maret 2020, pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Liusnardo Sitepu dengan anggota berjumlahkan enam orang itu dalam rangka mengumpulkan sejumlah dokumen atau barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif yang menyasar oknum pejabat pada dinas tersebut inisial SH dan rekanan berinisial DA direktur CV. DAA.
Terpaksa kita geledah, karena saat kita mintai dokumen-dokumen terkait, penyidik kesulitan mendapatkannya dari terlapor SH dan DA.
Kasus tersebut merupakan fokus Kejari sejak tahun 2019 yang lalu atas adanya dugaan permainan proyek siluman yang bersumber melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Subulussalam, tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 795 juta lebih.
Dilakukannya penggeledahan tersebut adalah terkait tidak koperatifnya oknum terlapor untuk memberikan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut kepada penyidik Kejaksaan.
"Terpaksa kita geledah, karena saat kita mintai dokumen-dokumen terkait, penyidik kesulitan mendapatkannya dari terlapor SH dan DA," ujar Liusnardo kepada wartawan di sela-sela dilaksanakannya penggeledahan.
Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih ketika menggelar konferensi pers di kantornya mengatakan bahwa SH dan DA memanfaatkan kesempatan saat terjadinya peralihan jabatan Kepala BPKD yang lama dengan yang kepala yang baru.
"Padahal proyek tersebut tidak tercantum dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran). Namun atas suruhan SH, sehingga dana itu diterbitkan SP2D-nya (surat perintah pembayaran dana) untuk proses pencairan di Bank Aceh. Alhasil, anggaran proyek fiktif tersebut pun dapat ditarik," kata Kajari Subulussalam.
Kajari menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka, karena saat ini kasus proyek fiktif tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Mohon dukungan kawan-kawan wartawan semua bahwa dalam waktu dekat ini akan kita tetapkan tersangka dan akan kita usut kasus ini secara terang benderang. Kita akan berantas kasus korupsi di Subulussalam ini," ujarnya.
Sementara, Kepala BPKD Kota Subulussalam, Salbunis mengatakan, mendukung kasus dugaan proyek fiktif tersebut diungkap. Dirinya akan bersedia memberikan keterangan jika diperlukan demi pengusutan kasus tersebut.
Amatan Tagar saat meliput penggeladahan itu, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Subulussalam menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BPKD dan Dinas PUPR dan membawa sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut.[]