Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Raden Mas Johanes Sarwono. Komisaris Utama PT Nusa Utama Sentosa itu merupakan terpidana kasus Bank Century.
Raden Mas Johanes telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pencucian uang. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Johanes ikut menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare.
“Terpidana Raden Mas Johanes ditangkap di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan,” kata Hari dalam keterangan tertulis, yang diterima Tagar, Sabtu, 14 Februari 2020.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar satu milar rupiah kepada Raden Mas Johanes Sarwono. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga) bulan kurungan.
Kejagung menerapkan program Tangkap Buron (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Setiap kejaksaan tinggi ditargetkan minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Selama 2018-2019, Kejagung melalui program Tabur telah menangkap 371 buronan. Penangkapan Raden Mas Johanes Santoso merupakan hasil kinerja program Tabur pertama Kejati DKI dan keempat di seluruh Indonesia tahun 2020.[]
Baca Juga:
- SBY Kenang Tak Takut Dibentuk Pansus Bank Century
- Kasus Bank Century dan BLBI, KPK: Kami Tidak Janji