Kasus Bank Century, ILR Juga Desak KPK Tetapkan Boediono Tersangka

Kasus Bank Century, ILR juga desak KPK tetapkan Boediono tersangka. “Sepanjang KPK menemukan kickback yang dilakukan Boediono, maka harus secepatnya menetapkan Boediono tersangka," kata Erwin.
Mantan Wakil Presiden Boediono dan Sri Mulyani. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 12/4/2018) - Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya menetapkan mantan Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Boediono sebagai tersangka dalam perkara korupsi Bank Century.

“Sepanjang KPK menemukan kickback atau potensi mens rea yang dilakukan Boediono seperti dalam kasus Budi Mulya, maka harus secepatnya menetapkan Boediono menjadi tersangka," ungkap Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).

Lebih lanjut Erwin menilai, jika melalui cara proses praperadilan untuk dapat meminta penetapan tersangka maka tidak lazim.

"Proses penersangkaan sudah masuk materi perkara, sedangkan dalam praperadilan hanya menguji proses formil," bebernya.

Kendati demikian, Erwin tetap mengimbau kepada lembaga antirasuah ini untuk mempelajari putusan praperadilan agar dapat memutuskan langkah mana yang harus dilakukan.

"Terlepas dari itu, KPK harus mempelajari putusan praperadilan itu dan tidak bisa mengabaikannya," tutupnya.

Diketahui, kasus Bank Century telah diusut KPK sejak tahun 2012. Hanya saja, KPK baru menyeret nama Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ke jeruji besi.

Budi Mulya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Belakangan, putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah pihak turut menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kasus pemberian FPJP itu merugikan negara Rp 689 miliar. Sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, membuat negara menelan kerugian sebesar Rp 6,762 triliun.

Adapun sejumlah pihak yang diduga turut melakukan tindakan melanggar hukum bersama Budi Mulya tersebut di antaranya Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI dan Raden Pardede yang saat itu menjabat Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Namun, hingga kini, KPK belum juga menindaklanjuti putusan MA yang menyebut pihak lain yang terlibat kasus ini. (sas)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.