Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus yang melibatkan Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat-pejabat senior di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018, termasuk Sekretaris Direktur Keuangan, Kepala Divisi, dan Direktur Teknik.
Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena dugaan perbuatan pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Isa dalam kasus tersebut.
Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas.