Agam - Seorang pria asal Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, diringkus aparat kepolisian. Tersangka berinisial MI, 29 tahun, diciduk lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kami masih memburu keterlibatan pelaku lain.
Penangkapan itu dilakukan di kawasan Simpang III, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu berbungkus plastik warna bening.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama menyebut, penangkapan MI berlangsung di sebuah kedai miliknya, pada Sabtu, 15 Agustus 2020 malam.
"Masyarakat sekitar sudah resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya. Tim opsnal langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap tersangka di kedainya," katanya, Selasa, 18 Agustus 2020.
Barang terlarang itu ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tersangka. Disembunyikan dalam sebuah kotak rokok merek on bold yang turut diamankan jadi barang bukti.
Kepada penyidik, MI mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial PS di wilayah Padang Lariang, Pariaman. "Kami masih memburu keterlibatan pelaku lain," katanya.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. MI dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.[]