Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Martias Wanto sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Penetapan tersangka terhadap Bupati dan Sekretaris Daerah Agam setelah polisi melakukan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2020 di Mapolda Sumbar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan nomor 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Salah satunya terkait penetapan jadi tersangka. Menurut kami terlalu prematur, namun kami menghormati proses hukum ini.
Kuasa hukum Indra Catri, Rianda Seprasia mengatakan pihaknya akan menempuh langkah praperadilan atas keputusan Polda Sumbar yang menetapkan tersangka kliennya. Rianda mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas atau dokumen praperadilan.
"Salah satunya terkait penetapan jadi tersangka. Menurut kami terlalu prematur, namun kami menghormati proses hukum ini," kata Rianda kepada Tagar, Jumat 14 Agustus 2020.
Baca juga:
- Komentar Pengamat Soal Status Tersangka Bupati Agam
- Kata Mabes Polri Soal Status Tersangka Bupati Agam
- Alasan Polda Sumbar Tak Tahan Bupati Agam
Ia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah Indra Catri akan hadir dipanggil penyidik Polda Sumbar untuk memberikan keterangan pasca penetapan kliennya sebagai tersangka, termasuk pengajuan penangguhan penahanan.
"Jika beliau tidak berhalangan atau ada kegiatan di pemerintahan maka akan hadir, belum bisa kami pastikan. Terkait penetapan sebagai tersangka dan pengajuan penahanan karena khusus beliau sebagai kepala daerah harus ada surat tembusan ke Kemendagri dahulu, itu ada aturannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan siap menghadapi praperadilan yang rencananya akan dilayangkan oleh tim kuasa hukum Indra Catri.
"Nanti kami dari Polda Sumbar juga menyiapkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum," kata Satake Bayu.
Terkait nota keberatan yang dilayangkan oleh DPP Gerindra ke Kapolri Jenderal Idham Azis c/q Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait penetapan Indra Catri merupakan bakal calon Wakil Gubernur Sumbar dari partai besutan Prabowo Subianto tersebut, Satake mengatakan pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
"Kalau mereka keberatan yah silakan saja, hal itu biasa. Namun, yang jelas dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini keterangan dari berbagai pihak dalam hal ini saksi dan saksi ahli juga dilakukan, namun surat keberatan itu kami belum mendapatkan laporannya," katanya. []