Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyeret pentolan Band Superman is Dead, I Gede Ary Astina, Selasa, 3 November 2020. Dalam sidang tersebut Jerinx dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
Mendengar tuntutan tiga tahun penjara, Jerinx menunjukkan rasa kekecewan. Ia mengaku bingung saat sidang sebelumnya sejumlah saksi seperti IDI tidak ingin memenjarakan dirinya.
Tuntutan jaksa kami nilai kontradiksio interminis, rancu di dalam penerapan ketentuan pasal 186 dan 187 KUHP.
"Semakin lucu saya melihatnya setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dari pihak PB IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya ingin memenjarakan saya. Saya ingin tahu orang memenjarakan saya dan memisahkan saya dari istri," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Jerinx juga mempertanyakan pihak menurutnya berada di balik kasusnya dan mengatakannya untuk hadir ke sidangnya. "Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujar Jerinx yang terlihat marah.
Baca juga:
- Jadi Incaran Hidung Belang, Nora Alexandra Setia Sama Jerinx
- Sidang Jerinx, Ahli Bahasa: Kata Kacung Punya 2 Konotasi
- Sidang 'IDI Kacung WHO', Tiga Saksi Meringankan Jerinx
Sementara Kuasa hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso menyebut surat tuntutan JPU dibacakan pada sidang tuntutan pidana perkara Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) itu manipulatif.
"Tuntutan jaksa kami nilai kontradiksio interminis, rancu di dalam penerapan ketentuan pasal 186 dan 187 KUHP," kata dia.
Ditambahkan Sugeng dari uraian jaksa, Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah karena keterangan yang diungkap ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo. "Dari fakta persidangan, kita sudah bedah Wahyu Aji Wibowo adalah ahli bahasa yang tidak ahli," tuturnya.
Pada surat tuntutan, jaksa menyertakan kutipan bukti surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyu Aji Wibowo di kepolisian. "Di surat tuntutan tidak ada keterangan Wahyu yang dikutip dari persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx. Malahan yang dikutip adalah BAP dari kepolisian," kata dia.
Menurutnya pada pasal 186 KUHP menyatakan keterangan ahli bahasa adalah apa yang disampaikan di persidangan. Tapi tidak ada yang dikutip, bahkan ketika ditanya soal postingan tanggal 15 Juni Wahyu Aji Wibowo membuat dua kesalahan, yang pertama bahwa IDI dituduh pada postingan itu.
"Padahal ketika kita dalami, wahyu bilang semua hanya pernyataan sikap dari Jerinx bukan kebencian,"imbuhnya.
Sebelumnya, atas postingan kontroversial itu, Jerinx dituntut dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Lanjutan sidang akan kembali digelar dengan agenda pledoi (nota pembelaan) pada Selasa pekan depan, tanggal 10 November 2020.[]