Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang dugaan kebencian dilakukan I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Selasa, 20 Oktober 2020. Dalam sidang tiga orang saksi dihadirkan yakni dua rekan Jerinx di Superman is Dead (SID) dan seorang ibu yang pernah menjadi korban kebijakan rapid test saat akan melahirkan.
Dua rekan Jerinx di SID yang hadir yakni Bobby kool dan Eka Rock. Dalam kesaksiannya, keduanya mengungkapkan karakter Jerinx yang menurut mereka nasionalis.
Ya, biasanya kalau kita di panggung itu pasti karena kebiasaan kita selalu menggunakan kata-kata tersebut.
Sementara terkait postingan Jerinx yang dianggap kasar, Bobby mengatakan kata-kata tersebut biasa digunakan saat mereka manggung atau semacam California Style. Ia menilai gaya tersebut bisa mengajak orang lain untuk lebih bersemangat lagi dengan kata.
"Ya, biasanya kalau kita di panggung itu pasti karena kebiasaan kita selalu menggunakan kata-kata tersebut. Seperti contohnya misalnya hello f**king every body kayak seperti itu kayak mengajak orang," tutur Bobby.
Bobby mengaku Jerinx dianggapnya nasionalis terlihat dari tema lagu-lagunya tentang keberagaman Indonesia.
"Lagu ciptaannya Jerinx itu menjabarkan nasionalisme, juga video klip yang selalu bercerita tentang keberagaman," ucapnya.
Sementara itu, saksi seorang ibu rumah tangga (IRT), Gusti Ayu Arianti menceritakan bahwa dirinya setuju terkait unggahan Jerinx menolak rapid test, terutama jika posisinya seperti yang dialaminya langsung.
Menurut wanita asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu mengaku kehilangan keguguran lantaran terlambat mendapatkan penanganan medis yang terhalang oleh prosedur rapid test. Saat akan melahirkan di sebuah rumah sakit, petugas memakai APD memintanya untuk melakukan rapid test terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan penanganan medis.
"Di rumah sakit kata petugas tidak ada layanan rapid test, lalu saya dirujuk ke puskesmas," kata Arianti.
Akhirnya ia ke puskesmas dan satu setengah jam kemudian, setelah mendapat hasil rapid test mereka menuju RS Permata Hati, Mataram. Singkat cerita, sesampainya di UGD, ia sempat menerima perawatan medis dan dioperasi secara sesar.
Namun sayang rupanya bayi laki-laki yang berumur kandungan delapan bulan itu sudah tidak bernyawa. Menurut pengakuannya, petugas rumah sakit menutup-nutupi kenyataan bahwa anaknya meninggal.
"Saya tahu setelah keluarga saya yang bilang, pihak rumah sakit bilang anak saya masih dipanasin (dihangatkan)," tuturnya.
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jerinx Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[]