Bantul - Satu pengendara sepeda motor meninggal di lokasi kejadian dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Prambanan - Piyungan, Yogyakarta, tepatnya di depan SPBU Munggur. Kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 15 Desember 2020 malam ini melibatkan antara sepeda motor dan mobil.
Menurut saksi yang berada di lokasi kejadian Hartanto, 25 tahun, mengatakan, saat dirinya melewati ruas jalan tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, dua korban pengendara sepeda motor sudah tergeletak di depan SPBU Munggur Jalan Prambanan - Piyungan. Kedua korban tersebut tergeletak di atas aspal dengan kondisi yang satu masih sadarkan diri dan yang satu tertutup koran dan tidak sadarkan diri.
Baca Juga:
“Saya melewati jalan ini hendak menuju ke Sleman dan ternyata ada kejadian kecelakaan dengan dua korban yang tergeletak di aspal,” jelas Hartanto kepada media Rabu, 16 Desember 2020.
Kapolsek Piyungan, Komisaris Polisi Suraji membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan Piyungan-Prambanan, akan tetapi ditagani oleh pihak Polres Sleman. “Kecelakaan yang terjadi semalam di ruas Jalan Jalan Prambanan - Piyungan ini ditangani oleh Polres Sleman,” jelas Kompol Suraji.
Korban meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Sleman, Inspektur Satu Galan Adi Darmawan menjelaskan satu korban pengendara sepeda motor Stevanus Dendi Wahyu Ari Saputra, 21 tahun warga Gunungkidul meninggal dunia karena mengalami cidera berat di kepala. Kemudian satu korban perempuan yang belum diketahui identitasnya mengalami luka robek di bagian dahi, tangan dan kaki kiri, serta luka robek pada kemaluan.
“Korban meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, sedangkan korban perempuan yang mengalami luka dibawa ke rumah sakit Prambanan, Sleman,” jelas Iptu Galan Adi Darmawan.
Baca Juga:
Kronologi kecelakaan bermula saat sepeda motor nomor polisi AB 5586 RJ yang dikendarai Stevanus melaju dari arah utara ke selatan. Di tengah jalan, Stevanus dan perempuan yang dia bonceng hendak menyeberang ke arah barat. Pada waktu bersamaan sebuah mobil Toyota Limo dengan nomor polisi AB 1843 BS yang dikendarai Kuncoro Arif Saputro, 31 tahun, melaju dari arah selatan ke arah utara.
Jarak kedua kendaraan yang terlalu dekat kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan kendaraannya. Akhirnya terjadi kecelakan tersebut. “Saat ini pihak polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan ini,” jelas Iptu Galan Adi Darmawan. []