Keberatan Dicopot, 2 Pejabat Lawan Wali Kota Siantar

Kisruh pelantikan pejabat eselon di Pematangsiantar masih terus bergulir. Pejabat nonjob melakukan perlwanan.
Hefriansyah saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Jalan MH Sitorus, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis 9 Januari 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Kisruh pelantikan sejumlah pejabat eselon di Pemko Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 6 Januari 2020 lalu masih terus bergulir. Beberapa pejabat yang tak mendapat jabatan alias nonjob protes dan mengajukan keberatan.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah ditemui di rumah dinasnya di Jalan MH Sitorus mengatakan, pelantikan dan mutasi beberapa pejabat sudah sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan UU No 5/2014 pada Pasal 117 tentang penempatan jabatan ASN.

Terkait sejumlah pejabat yang keberatan dan ingin melapor ke KASN, polisi dan PTUN, Hefriansyah dengen enteng mengatakan tidak mempedulikan hal tersebut.

"Kalau mau lapor ya urusan orang itulah. Kau tanyak aja orang itu. Kok aku, yang penting sudah sesuai peraturan aja," ungkapnya, Kamis 9 Januari 2020.

Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mangapul Sitanggang, satu dari beberapa pejabat yang merasa kesal atas pecopotan dirinya.

Dia mengatakan, sebelumnya telah mengikuti tahapan asesmen kenaikan pangkat. Namun justru dicopot wali kota. 

Dia menilai tindakan wali kota telah merampas haknya sebagai ASN. Mangapul tak terima dan berniat mengadukan Hefriansyah kepada PTUN dan KASN.

Mangapul juga berang dan mencoba menuliskan curahan hatinya di media sosial Facebook

Dia menyatakan kekecewaannya terhadap wali kota yang melakukan rotasi dan pelantikan pejabat, di batas waktu larangan melakukan mutasi ASN yakni sejak 8 Januari 2020, sebagaimana edaran Bawaslu Kota Pematangsiantar.

Leonardo SimanjuntakLeonardo Simanjuntak saat berada di DPRD Kota Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

"Kalau saya salah, ada lisan dan tulisan. Ini tidak ada. Hasil seleksi, Siantar dan Medan saya menang di situ. Namun jabatan di bawah, masak saya kalah nonjob. Masalah dicopot itu wewenang wali kota, namun apa landasan hukumnya," ungkap Mangapul.

Karena sudah seringkali ASN merasa dirugikan atas kebijakan wali kota

Saking kesalnya, Mangapul kemudian mengungkapkan kebobrokan Dinas Perizinan pada masa dirinya menjabat, yakni adanya kutipan sebesar 30 persen dari setiap perjalanan dinas ASN, meski hal itu dibantah oleh Kepala Dinas Perizinan Agus Salam.

"Setiap PNS yang melakukan perjalanan dinas, mendapatkan uang saku Rp 1 juta per hari. Lalu, ditambah uang transportasi dan makan," ungkap Mangapul.

Nasib serupa dialami Leonardo Simanjuntak. Dia mengadukan pencopotannya dari jabatan Asisten I ke DPRD Kota Pematangsiantar, karena Wali Kota Hefriansyah dianggap sewenang-wenang.

Sebelum pelantikan, pada Minggu 5 Desember 2020, menurut pengakuan Leonardo, dia menemui Hefriansyah di rumah dinas wali kota dan diminta untuk berhenti dari jabatan Asisten 1, agar dapat membantu Hefriansyah dalam Pilkada 2020.

"Inikan saya jadi bingung. Saya disuruh membantu saat pilkada tapi saya nonjob," ungkap Leonardo, saat ditemui di DPRD pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.

ASN SiantarPelantikan 176 ASN, Senin 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Leonardo menyebut dirinya telah mengikuti tahapan asesmen beberapa waktu lalu dan merasa pencopotannya tidak memiliki landasan hukum kuat.

Menurut dia, Hefriansyah telah melanggar UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, dan UU No 5/2014 tentang ASN.

Leonardo pun bermaksud melaporkan pencopotannya ke KASN dan Kepolisian sebagai tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan wali kota kepadanya.

"Bukan tidak mau diberhentikan. Namun apa dasar melakukan hal itu. Jadi terkesan saya ada kesalahan. Langkah saya ke KASN dan DPRD untuk mencari keadilan, karena pemberhentian saya tidak punya dasar hukum. Apabila cacat hukum tidak mempunyai keputusan yang mengikat," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Mangatas Silalahi menilai pelantikan 176 pejabat Pemko Pematangsiantar pada 6 Januari 2020 lalu, terkesan kejar target Wali Kota Hefriansyah.

"Mengingat batas waktu untuk kepala daerah melakukan pelantikan tinggal sebentar lagi yakni 8 Januari 2020. Apalagi pelantikan banyak tidak sesuai kelulusan lelang jabatan, namun tiba-tiba nonjob," ungkap Mangatas.

Mangatas mendukung langkah para ASN yang ingin menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. "Kita mendukung, dan disarankan mereka membuka posko pengaduan, karena sudah seringkali ASN merasa dirugikan atas kebijakan wali kota," tukas Mangatas.[]

Berita terkait
Rp 46 Miliar APBD 2018 Siantar Jadi Temuan BPK
Wali Kota Pematangsiantar tak bisa mempertanggungjawabkan temuan BPK tentang pergeseran APBD 2018 sebesar Rp 46 miliar.
Pemko Siantar Usir Wartawan dari Pelantikan Pejabat
Satpol PP mengusir sejumlah wartawan yang berada di dalam ruang acara pelantikan pejabat eselon Pemko Pematangsiantar.
Polda Sumut Didesak Tetapkan Hefriansyah Tersangka
Polda Sumatera Utara didesak segera menetapkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai tersangka.