Medan - Nyali tinggi diperlihatkan MS, 15 tahun, warga Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dengan tangan kosong, gadis remaja itu berani melawan seorang begal yang merampas handphone (HP)-nya.
Kejadian perampasan yang menimpa MS terjadi di Jalan Balai Desa, wilayah Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Minggu pagi, 18 Oktober 2020. Berkat keberaniannya, pelaku pencurian secara paksa, Muhammad Audi Pratama, 21 tahun, warga Pasar VII, Bengkel, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya berhasil dibekuk.
Kepala Polsek Batang Kuis Ajun Komisaris Polisi Simon Pasaribu membenarkan kejadian tersebut. "Dia diamankan karena mencuri handphone korbannya. Sampai saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk proses lebih lanjut," kata Simon.
Jadi pelaku sempat terjatuh dan masyarakat sudah ramai di lokasi, beruntung di saat itu ada anggota yang melihat dan mengamankan pelaku.
Bermula dari MS yang tengah beristirahat di pinggir Jalan Balai Desa usai olahraga pagi. Sembari santai ia lantas bermaksud swafoto menggunakan ponselnya.
Tak dinyana, seorang pemuda tak dikenal mendekat menggunakan sepeda motor. Tanpa ba bi bu, pria itu langsung mengambil paksa HP MS.
Kaget, spontan gadis itu berdiri, berupaya merebut kembali ponselnya. Sebisanya ia raih agar pelaku tak bisa kabur, sembari berteriak minta tolong ke warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga:
- Begal Emak-emak, Pelaku Curanmor Medan Dihadiahi Timah Panas
- Empat Begal Sadis Ditangkap di Medan, Salah Satunya Wanita
- 4 Kasus Begal Payudara Tangsel Tak Terungkap Pihak Kepolisian
Sempat terjadi tarik menarik di antara mereka, hingga akhirnya MSP terjatuh dari motornya. Warga yang tahu aksi kejahatan tersebut langsung merangsek dan meringkus ramai-ramai pemuda itu. Tak berkutik, ketika datang polisi yang kemudian menggelandangnya ke Mapolsek Batang Kuis
"Jadi pelaku sempat terjatuh dan masyarakat sudah ramai di lokasi, beruntung di saat itu ada anggota yang melihat dan mengamankan pelaku. Selain mengamankan pelaku, barang bukti handphone milik korban juga kami amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 363 KUHP," imbuh Simon Pasaribu. []