Medan - Yulinita boru Tobing tengah berdiri di Jalan Ngumban Surbakti, di bawah flyover Simpang Pos, Kota Medan, Sumut, pada Selasa, 15 September 2020.
Wanita berparas cantik itu sedang menunggu seseorang di sana. Namun sial, orang yang ditunggu belum datang, seorang pria yang tak dikenal menghampirinya dan langsung merampas tas miliknya.
Tak mau tas dan isinya yang berisi satu unit telepon seluler merek Samsung A01 dibawa kabur pria tersebut, Yulinita mencoba melawan. Dia tak mau melepas tasnya.
Namun dia kalah kuat, apalagi pria tersebut bertindak nekat dengan cara meninju wajahnya.
Baca juga: Putra Jokowi Ditipu, Polri Tangkap Remaja dari Medan - Aceh
Kontan saja Yulinita kesakitan hingga genggamannya terlepas. Pria itu pun kabur membawa tas dan ponselnya.
Jadi korban membuat laporan ke Polsek Delitua, kemudian kami melakukan pemeriksaan sejumlah saksi
Kejadian itu dilaporkannya ke kantor Kepolisian Sektor Deli Tua, Resor Kota Besar Medan. Empat hari kemudian polisi berhasil meringkus pelaku, yakni YYI, 25 tahun.
Pria ini adalah warga Jalan Luku I, Gang Sepadan, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kepala Kepolisian Sektor Deli Tua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan pihaknya menangkap pelaku pencurian ponsel. Pelaku ditangkap pada Jumat, 18 September 2020.
Baca juga: Pengamen di Medan Rampok Tas Warga Penderita Strok
"Pelaku kami tangkap di Jalan Jamin Ginting, Ngumban Surbakti. Barang bukti dari pelaku kami amankan handphone milik korban," ungkap Zulkifli, Sabtu, 19 September 2020.
Menurut Zulkifli, pelaku dan korban sempat saling menarik tas. Korban kalah tenaga dan pelaku memukul wajah korban.
"Jadi korban membuat laporan ke Polsek Delitua, kemudian kami melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, cek tempat kejadian perkara. Kami simpulkan bahwa pelakunya adalah YYI," terangnya.
Baca juga: Simpan Sabu dan Pil Ekstasi, Pria di Medan Diciduk Polisi
Pengakuan pelaku kepada polisi, dia mencuri ponsel untuk dijual dan duitnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. []