Kawin Kontrak Makan Korban, DPR Minta Pemerintah Lindungi Perempuan

Sepanjang 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani. (Foto: Tagar/Instagram/@puanmaharani)

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya hal itu harus menjadi perhatian serius, karena itulah Puan meminta pemerintah memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.

“Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim,” kata Puan, Selasa 23 November 2021.

Komnas Perempuan melaporkan, kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Sepanjang 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus.

Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi. 

Puan mengatakan, praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

“Dan walaupun banyak kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak, khususnya dengan WNA, masih saja terus terjadi. Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban,” lanjutnya.

Karena itulah, Puan meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak ini. Menurutnya, pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.

“Pemerintah harus bisa memberi jaminan perlindungan kepada perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, bersama teman-teman Polri dan instansi terkait lainnya untuk mensosialisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak,” tegasnya. []


Baca Juga

Berita terkait
NU Jelaskan Soal Kawin Kontrak yang Berkedok Keagamaan
Nikah mutah ini mayoritas umat Islam itu mengharamkan nikah mutah. Sedangkan nikah misyar adalah pernikahan dalam keadaan bertamasya.
Kawin-kontrak Bisa Jadi Mata Rantai Penyebaran AIDS
Jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Indonesia sampai Juni 2019 dilaporkan 466.859, insiden infeksi HIV baru terus terjadi al. melalui kawin-kontrak
MUI Kabupaten Bogor Sebut Kawin Kontrak Tetap Zina
MUI Kab Bogor memastikan kawin konrak atau nikah mutah di kawasan Puncak, Kab Bogor, Jabar, hukumnya haram. Fatwa MUI juga menyebut hal itu haram
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.