MUI Kabupaten Bogor Sebut Kawin Kontrak Tetap Zina

MUI Kab Bogor memastikan kawin konrak atau nikah mutah di kawasan Puncak, Kab Bogor, Jabar, hukumnya haram. Fatwa MUI juga menyebut hal itu haram
Ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, 23 Desember 2019, malam. (Foto: Antara)

Cibinong, Bogor - Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kabupaten Bogor, Jawa Barat. memastikan bahwa kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan, sehingga pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji, saat ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, 23 Desember 2019, malam, seperti dilaporkan Antara.

Menurut Ahmad Mukri Aji, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

Ahmad Mukri Aji mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak, karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

"Para ulama mengapresiasi tindakan cepat Polres Bogor dan forkopimda semuanya kompak. Nikah bukan hanya seminggu, tapi muabath tidak temporer," kata pria yang juga merupakan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu.

Sebelumnya, Polres Bogor, Jawa Barat telah mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

"Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni. []

Berita terkait
Bupati Respons Kawin Kontrak Marak di Bogor
Video viral yang memberitakan tentang kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, bertajuk Wisata Halal membuat Bupati Bogor Ade Yasin angkat bicara.
Kawin Kontrak Menurut Pandangan Empat Mazhab Islam
Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
Ulama Aceh: Kawin Kontrak Itu Zina
Ulama di Aceh menegaskan kawin kontrak tidak diperbolehkan. Kawin kontrak itu sama saja dengan zina
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.