Kawal Demo UU Cipta Kerja, Polda Sumbar Kerahkan 950 Polisi

Polda Sumatera Barat mengerahkan sebanyak 950 personel gabungan untuk mengamankan rencana demonstrasi yang akan digelar mahasiswa.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Tagar/Dok.Polda Sumbar)

Padang - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Sesuai atensi Kapolda Sumbar, tidak ada petugas kepolisian yang membawa senjata api.

Informasinya, mahasiswa yang tergabung dari sejumlah universitas itu melakukan demonstrasi ke Gedung DPRD Sumbar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. Menurutnya, untuk mengantisipasi pergolakan massa, pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 950 personel kepolisian gabungan.

"Jumlah itu merupakan gabungan dari Polda Sumbar dan Polresta Padang. Bisa saja bertambah atau berkurang sesuai perkembangan di lapangan," katanya saat dikonfirmasi Tagar melalui sambungan seluler, Rabu, 7 Oktober 2020.

Menurut Satake, konsentrasi pengamanan dilakukan di kawasan seputaran gedung DPRD Sumbar. Namun, sejumlah personel juga disebar di titik yang dianggap rawan. "Sesuai atensi Kapolda Sumbar, tidak ada petugas kepolisian yang membawa senjata api," katanya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI tentang Undang-undang (UU) Cipta Kerja resmi disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020. Namun Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, UU Cipta Kerja disahkan DPR bersama pemerintah telah melahirkan tujuh dosa besar. Pertama kekuasaan yang sombong. Feri menilai, terjadinya sentralistik kekuasaan terkesan seperti Orde Baru dan Orde Lama. []

Berita terkait
Perda AKB Paksa Masyarakat Sumbar Patuhi Protokol Kesehatan
Perda Adaptasi Kebiasaan Baru memaksa masyarakat Sumatera Barat untuk mematuhi protokol Covid-19.
7 Dosa Besar UU Cilaka Menurut Pusako Unand
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH-Unand) merilis 7 dosa besar terkait UU Cilaka atau UU Cipta Kerja.
Jadi Presiden PKS, Ahmad Syaikhu Minta Jokowi Cabut UU Cipta Kerja
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyarankan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu dan cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.