Sleman - Terdakwa Nur Irawan, 35 tahun, pria yang menghilangkan nyawa R dan A, dua remaja diduga pelaku kenakalan remaja atau yang akrab dikenal klitih pada Desember 2018 lalu divonis 10 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa, 4 Agustus 2020.
Setelah vonis dijatuhkan, banyak warganet yang bersimpati dan membela pengemudi pikup tersebut. Sebagian masyarakat menyayangkan keputusan hakim ketua yang membui terdakwa. Di sisi lain, warganet juga meminta terdakwa berluas hati.
Banyak grup Facebook memosting usai sidang. Banyak komentar dari warganet. Salah satunya Den Bagoes Awandore di grup info cegatan jogja (ICJ) yang beranggotan satu juta member. Sejak postingan sidang vonis di-upload, dalam tujuh jam mendapat like 6,4 ribu, komentar 4,1 ribu dan dibagikan sebanyak 137 kali.
Berikut postingan tersebut:
Setelah proses persidangan maka Hari ini Selasa 4 Agustus 2020 jam 10 WIB di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Sleman telah dibacakan vonis majelis hakim untuk tersangka mas Irawan (Driver pick up antik klitih) yaitu 10 bulan kurungan potongan masa tahanan di mana masa tahanan baru diberlakukan mulai April 2020 dengan tahanan luar/tahanan kota yang memiliki perhitungan 5 hari tahanan kota /luar 1 hari tahanan sel. Jadi untuk selanjutnya jika menerima putusan majelis hakim akan mas Irawan wajib menjalani masa tahanan atau kurungan selama kurang lebih 9 bulan di Lapas Cebongan.
Masih diberikan waktu untuk masa berpikir selama 7 (tujuh) hari kerja untuk #Menerima vonis Majelis Hakim atau #Naik_Banding ke Pengadilan Tinggi
Monggo jika ingin memberikan masukan dan support untuk Mas Irawan mengambil keputusan dalam kelanjutan kasus ini.
Demikian informasinya, apapun keputusannya kita akan support dan kawal kasus ini sampai #inkracht. Kurang dan lebihnya kami mohon maaf. Terima kasih
#Salam_Aspal_Gronjal
#Merdeka

Namun ternyata, menutur warganet, vonis yang diterima Nur Irawan tidak adil. Alasannya karena terdakwa adalah korban klitih yang melakukan pembelaan. Tagar merangkum ribuan komentar warganet dalam postingan tersebut. Berikut beberapa komentar warganet:
Wiwik Chandra K:
Tidak bisa komen sedih rasanya keadilan belum bisa ditegakkan Monggo di sini mungkin ada Bapak pengacara yang lebih tahu hukum tolong mas Irawan dikawal dengan bantuan hukum yang seadil-adilnya kasihan keluarganya
Ryan Antojr
Saya setuju kalau klitih kalau tertangkap dihabisi kalau nggak diikat aja dibuang kelaut karena sudah sangat meresahkan warga Jogja. Gara" klitih sudah banyak korban ngapain klitih masih ada yang belain
Emila Mila
Klitih kok dibela? Orang tuanya melaporkan eh pak buk itu anak sampeyan membahayakan banyak orang kalau dibiarkan trs.
Ozil
Bapak ibunya itu yg hrs.e d pukul biar sadar,nek ga bsa ndidik anak ga usah bkin anak...bangkee..
Baca Juga:
- 10 Kasus Klitih dan 34 Tersangka di Yogyakarta
- Penampakan Pedang Buat Klitih Anak SMP di Yogyakarta
- Pelaku Klitih Bawa Celurit Ditangkap di Yogyakarta
Ariseko Purwanto
Keadilan yang mengingkari hati nurani. Kejahatannya klitih diadili dengan hukum lalulintas, terpidana adalah korban yang membela diri.
Cinta Strobry Merah
Korban klitih ki serba salah...... Nk klitih nganti mati mlh korbane sing diukum..... Hhhhmmmm
Bagong Bujangkelono
Apapun riwayat kejadiannya menabrakan kendaraan-kendaraan orang lain itu salah Jadi ikuti dan jalani saja proses hukum atau vonisnya tidak berat tidak sampai tahunan Bahkan tak sampai ke tahun setidaknya pelaku penabrakan lebih dikenal masyarakat sebagai pemberantas klitih
Akang Mar
Anda yang bawa apik apik to Pak Jaksa diacungin steak dan dibilang akan dibunuh pasti beda cerita ya Lur musim klitih akan dikritik Ya wajar manusiawi kalau emosi dan terus ditabrak
Yan Rachmad
Hukum tak pernah mencerminkan keadilan
Aris Cokrosuwito
Pelaku klitih terlalu berharga di Jogja bukti nyata masih ada sampai sekarang
Semar
Nek aku di cegap klitih Ia tetap tak tabrak pikir keri
Lukas Tridady
Driver pick up tidak salah karena membela diri tapi disalahkan karena menghilangkan nyawa seseorang Coba saja driver pick-up seseorang yang berduit atau mempunyai jabatan tinggi tak jamin gak masuk bui para pengadil mungkin juga bingung bagaimana menangani kasus ini selain menjalankan tugas sesuai hukum tapi dari sisi kemanusiaan juga harus mengambil sikap yang bijak
Aziz Ahmad
Mbok yo saja nya menetapkan hukum kuwi ojo mung menetapkan pasal-pasal tapi menetapkan rasa keadilan
Yu Wa N
Menangani kasus klitih kok malah justru terkena hukuman itu bagaimana sih Harusnya pelaku klitih yang memang perlu dihukum berat berapa pun usia si pelaku klitih
Andrianto Puji
Doaku mugi-mugi bebas bersyarat tapi semisal harus menerima hukuman kurung suport kg mas Irawan sabar tabah menjalani hukuman Mas jenengan hebat. []