Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait protokol kesehatan yang di dalamnya memuat sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi yang akan diberikan adalah sanksi sosial.
Namun demikian, pergub itu ke depannya bisa digunakan untuk mengantisipasi mahasiswa dari luar daerah yang kembali ke DIY. "Kami njogo nek (menjaga kalau) kampus sudah mulai dibuka lagi maka akan diatur dalam pergub itu nantinya," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Jumat, 4 September 2020.
Sri Sultan HB X menyebut apabila kampus mulai dibuka kembali, ia memperkirakan kurang lebih 100 ribu mahasiswa kembali ke Yogyakarta. Oleh sebab itu, pemda DIY perlu melakukan langkah preventif. "Tes swab pakai PCR juga sudah disiapkan tapi semoga tidak dipakai," kata Ngarsa Dalem, sapaan akrabnya.
Kami njogo nek kampus sudah mulai dibuka lagi maka akan diatur dalam pergub itu nantinya
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto mengatakan, Pergub protokol kesehatan itu turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020. Menurutnya, pergub tersebut tinggal menunggu tanda tangan Sri Sultan HB X. "Kalau sudah ada tanda tangan baru sah jadi aturan," katanya.
Adapun sanksi sosial yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan ialah menyapu. "Bisa disuruh menyapu. Kami tidak akan kenakan denda uang," katanya.
Menurit dua, yang dimaksud pelanggar protokol kesehatan yaitu orang yang tidak pakai masker dan menjaga jarak. Pihaknya akan menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penegakan hukum jika pergub sudah menjadi regulasi.
Dewo mengungkapka, kota atau kabupaten di DIY yang telah memiliki aturan pelanggar protokol kesehatan lebih dahulu, tidak menjadi masalah. Pasalnya, pemkab atau pun pemkot juga mengacu pada Inpres tersebut. "Saya kira dasar aturannya tetap sama," ujar dia. []